Belum Ada Perusahaan Tambang yang Ekspor Nikel Kadar Rendah

Dalam aturan baru, perusahaan tambang harus melalui berbagai syarat agar bisa melakukan ekspor nikel dan bauksit dengan kadar rendah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Mar 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 20:30 WIB
Nikel.
Nikel. (Foto: Reuters)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa setelah kementerian mengeluarkan aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, belum ada perusahaan tambang yang melakukan ekspor nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen dan bauksit hasil pencucian (washed bauxite).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ‎Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan rekomendasi izin ekspor untuk nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen dan bauksit hasil pencucian. 

"Sejauh ini belum ada yang mengajukan," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Pengajuan permohonan rekomendasi, merupakan syarat yang harus ditempuh perusahaan agar Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi ‎izin ekspor. Setelah mendapatkan rekomendasi, perusahaan mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Belum adanya perusahaan yang melakukan ekspor nikel dan bauksit kadar rendah tersebut setelah keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Dalam pasal 10 aturan tersebut dinyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi ( IUPK OP) Nikel, yang melakukan pengolahan dan pemurnian nikel, wajib memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen sekurang-kurangnya 30 persen dari total kapasitas fasilitas smelter yang dimiliki.

Setelah itu terpenuhi, maka dapat melakukan penjualan nikel kadar kurang dari 1,7 persen ke luar negeri, dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Sedangkan untuk bauksit, dalam beleid itu disebutkan pemegang izin bauksit yang membangun smelter dapat melakukan penjualan bauksit yang sudah dilakukan pencucian dengan kadar Al2O3 lebih atau sama dengan 42 persen.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang ubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2010. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya