Obral Insentif, Eksplorasi Migas Menggeliat

Pemerintah telah memberikan insentif dalam mendorong pencarian sumber migas di Indonesia

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Sep 2019, 18:34 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 18:34 WIB
Sumur migas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). (Dok PHE)
Sumur migas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). (Dok PHE)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memberikan insentif untuk membuat kegiatan pencarian minyak dan gas bumi (migas) menggeliat. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.122/PMK.03/2019.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ‎kebijakan baru yang diberikan Sri Mulayani tersebut mendapat sambutan baik dari perusahaan produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Hasilnya, membuat kegiatan pencarian migas semakin menggeliat.

‎"Bagus. Fasilitasi ini mereka sambut baik oleh KKKS. Bahwa insentif ini membuat semangat untuk melakukan eksplorasi jauh lebih besar," kata Jonan, ‎saat menghadiri I‎PA Convex 2019‎, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/9/20‎19).

Menurut Jonan, kegiatan pencarian kandungan migas perlu digalakan, agar cadangan migas baru di Indonesia terus bertambah.

"Kalo nggak mau coba eksplorasi ya menemukan cadangan barunya gimana coba. Eksplorasi kalau harus ketemu ya susah," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masih Menarik

lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migsa) Dwi Soetjipto mengungkapkan, ‎potensi kandungan migas Indonesia masih menarik, sebab dari 128 cekungan yang tereksplorasi baru 54 cekungan dan berproduksi baru 18 cekungan.

"‎Kedepan potensi migas cukup ada dari 128 cekungan sudah dieksplorasi baru 54, dari 54 sekarang aktif produksi 18 potensinya masih cukup terbuka," tandasnya.

Seperti diketahui, PMK No 122/PMK.03/2019 diundangkan pada 27 Agustus 2019. Payung hukum ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery).

Melalui PMK tersebut, KKKS berhak memperoleh fasilitas perpajakan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

 

Keringanan Pajak

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Selain itu, ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas biaya operasi fasilitas bersama, dan insentif lainnya.

Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi PPN/PPnBM yang terutang tidakdipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan, dan pengurangan PBB migas terutang sebesar 100 persen yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Pada tahap eksploitasi, kontraktor dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang serupa, namununtuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100 persen.

Insentif ini hanya diberikan bagi KKKS yang tidak dapat mencapai tingkat pengembalian modal (internal rate of return/IRR) tertentu serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu, seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan blok migas nonkonvensional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya