Menko Puan: Kenaikan Iuran BPJS Tak Pengaruhi Angka Kemiskinan

Menko PMK Puan Maharani mengakui meski iuran BPJS Kesehatan naik namun Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap ditanggung pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 19:45 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 19:45 WIB
Puan Maharani Gunakan Hak Pilih Bareng Megawati
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menunjukkan surat suara sebelum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 62, Kebagusan, Jakarta, Rabu (17/4). Puan mencoblos bersama keluarganya, termasuk Megawati Soekarnoputri dan adiknya, Prananda Prabowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2020 mendatang. Kenaikan ini mencapai hampir 100 persen untuk semua kelas.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani memastikan kenaikan ini tak akan berdampak pada peningkatan angka kemiskinan. Puan mengatakan, kendati iuran BPJS dinaikkan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung pemerintah.

"Lho untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 (juta) plus yang lain-lain, hampir 120 juta orang rakyat miskin masih ditanggung oleh negara," jelasnya di Gedung Lemhanas RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Puan mengatakan yang harus menambah bayaran iuran BPJS Kesehatan ini adalah peserta mandiri. Peserta mandiri pun bisa memilih kelas sesuai kemampuan mulai dari kelas I, kelas II, sampai kelas III.

"Tapi untuk PBI rakyat Indonesia itu negara tetap hadir, negara tidak kemudian tidak membayar iuran peserta PBI," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Ada Penolakan

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Puan mengatakan, DPR tak ada penolakan atas kenaikan ini. Dalam rapat kerja dengan DPR, Puan mengatakan DPR hanya meminta agar segera dilakukan evaluasi dan penguatan terkait hal-hal yang perlu dibenahi dalam BPJS, termasuk perbaikan pelayanan kesehatan.

"Kenaikan ini akan berlaku 1 Januari 2020. Jadi belum sekarang.Sekarang ditandatangani, (bukan berarti) sekarang juga naik. Jadi masih ada waktu untuk membenahi dan memperbaiki hal-hal yang perlu dilakukan," kata Puan.

Menurutnya telah lima tahun belum ada penyesuaian iuran BPJS. Sesuai UU, jika diperlukan bisa dilakukan penyesuaian setiap dua tahun. Terkait persetujuan presiden, Puan mengatakan tengah menunggu Perpres ditandatangani.

"Ini sudah lima tahun tidak dilakukan. Tentu saja penyesuaian ini tidak kita lakukan serta merta begitu saja. Ada saja komitmen-komitmen tertentu yang sudah dibicarakan untuk kita lakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh," pungkasnya.

 

Reporter: Hari Ariyanti 

Sumber: Merdeka.com

150 Ribu Buruh Bakal Kepung Jakarta Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan memantik respon negatif dari sejumlah pihak, salah satunya para buruh.

Untuk menyuarakan penolakannya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama para buruh akan melakukan aksi demonstrasi yang diikuti 150 ribu buruh secara serentak di 10 provinsi pada 1 Oktober 2019 mendatang. Akan ada 2 isu yang diangkat, yaitu menolak kenaikan iuran BPJS dan revisi UU Ketenagakerjaan.

"2 Oktober, 150 ribu buruh kita akan melakukan aksi besar-besaran dengan titik pusat di DPR, ada dua isu yang diangkat. Kita akan bergerak di 10 kota industri," ujar dia saat sesi konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta, Senin (2/9/2019).

KSPI menilai, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Kenaikan iuran justru akan memberatkan masyarakat.

"Defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan manajemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jadi harusnya tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Iqbal, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah.

Nantinya, aksi demonstrasi ini akan dilakukan di Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Medan, Aceh, Kalimantan Timur dan Gorontalo.

Khusus di Jabodetabek, demonstrasi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru.2 dari 3 halaman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya