Pengusaha Usul Perbaikan Tata Niaga Perdagangan Nikel

APNI meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas dalam perbaikan tata niaga perdagangan nikel di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Sep 2019, 16:40 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2019, 16:40 WIB
Tambang Nikel PT Vale di Sorowako
Tambang Nikel PT Vale di Sorowako (dok: Athika Rahma)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas dalam perbaikan tata niaga perdagangan nikel di Indonesia.

Untuk itu, APNI mengusulkan sejumlah hal, pertama, harga bijih nikel harus sesuai market price (HPM/LME). Kedua, smelter Nikel Domestik wajib menyerap kadar bijih nikel dibawah 1,7 persen. Ketiga, smelter nikel domestik wajib menyerap minimal 30 persen. kapasitas input bijih nikel dari IUP sekitar.

Untuk usulan keempat, APNI ingin pemerintah menindak tegas perusahaan pemegang IUP & perusahan pemilik smelter yang menggunakan jasa perusahaan surveyor yang tidak terdaftar resmi sesuai Permrn ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

"Sedangkan kelima, APNI meminta pemerintah menindak tegas kepemilikan saham asing untuk pertambangan yang melebihi batas 49 persen sesuai Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018," kata Ketua Umum APNI Insmerda Lebang dalam keterangannya, Minggu (8/9/2019).

Dalam rangka mendukung berbagai perbaikan tata niaga perdagangan nikel tersebut, Insmerda menegaskan bahwa APNI meminta kepada pemerintah untuk konsisten dalam pelaksanaan kegiatan ekspor bijih nikel sampai dengan tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sinergi dengan Pemerintah

Nikel
Ilustrasi Nikel

Tidak hanya itu, APNI akan membantu dan bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengawasan untuk menindak tegas perusahaan pemegang SPE yang tidak melakukan kewajiban progress hilirisasi sesuai Permen ESDM No 25 Tahun 2018.

Selanjutnya, ditegaskannya, menyampaikan secara resmi dan terbuka bahwa APNI memperjuangkan perbaikan terhadap tata niaga nikel domestik, penyerapan bijih nikel kadar rendah minimal 30 persen kapasitas input smelter, sesuai point penting yang tercantum dalam Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dengan harga sesuai market price atau sesuai HPM (Permen ESDM No. 7 Tahun 2017).

"APNI dan seluruh anggotanya berkomitmen dalam usaha menjaga iklim investasi yang kondusif, untuk itu APNI menolak tegas segala upaya dan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," tegas Insmerda.

"Oleh karena itu, APNI tidak bertanggung jawab untuk hal hal yang dilakukan oleh sekelompok orang luar yang bukan anggota APNI ataupun yang mengatas-namakan anggota APNI," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya