Pemerintah Beri Diskon Pajak hingga 200 Persen untuk Vokasi, Ini Rinciannya

Ketentuan mengenai diskon pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Sep 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 12:00 WIB
Jokowi Resmikan Pendidikan Vokasi di Cikarang
Presiden Jokowi didampingi Menperin Airlangga Hartanto dan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam peluncuran vokasi tahap III yang link and match antar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Barat dengan industri, Jumat (28/7). (Liputan6.com/Angga Yunani)

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut, atau Super Deduction Vokasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019.

Dikutip dari laman Setkab, dalam PMK ini disebutkan, Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selain itu juga, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud.

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dengan memenuhi ketentuan: a. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; b. memiliki Perjanjian Kerja Sama; c. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan d. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.

Disebutkan dalam PMK ini, kegiatan praktik kerja dan atau pemagangan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan yang diikuti oleh:

a. siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;

b. mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;

c. peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau

d. perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, yang dilakukan Wajib Pajak di tempat usaha Wajib Pajak, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kegiatan Pembelajaran

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Adapun kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja.

Mengenai tambahan pengurangan penghasilan bruto, menurut PMK ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1  tahun, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud.

b. Untuk biaya selain biaya sebagaimana dimaksud, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan.

c. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan barang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak.

d. Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar sebagaimana dimaksud tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan.

e. Untuk biaya yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, 2. usaha, dan/atau 3. kepemilikan atau penguasaan, dengan pemilik, komisaris, direksi; dan/atau pengurus dari Wajib Pajak, tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

f. Untuk biaya yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, 2. usaha, dan/atau 3. kepemilikan atau penguasaan, dengan pemilik, komisaris, direksi; dan/atau pengurus dari Wajib Pajak, . tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

“Tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut tidak menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan,” bunyi Pasal 5 huruf g PMK ini.

 

Melalui Sistem Online Single Submission

Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan OSS di BKPM
Presiden Joko Widodo didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BKPM Thomas Lembong meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM, Jakarta, Senin (14/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan, menurut PMK ini, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan.

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama dan Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manus1a yang berbasis kompetensi tertentu dimulai,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK ini.

Dijelaskan dalam PMK ini, dalam hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Laporan PMK ini menegaskan,Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 9 September 2019.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya