Menteri PUPR: Trotoar Tak Boleh Dipakai PKL Jualan Permanen

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membagi peruntukan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pejalan kaki atau pedestrian.

oleh Bawono Yadika diperbarui 16 Sep 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 18:15 WIB
PKL dan Parkir Liar Kuasai Jalan dan Trotoar di Senen
PKL dan parkir liar memadati trotoar serta bahu jalan di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (7/2). Selain mengganggu pejalan kaki, kondisi tersebut juga menghambat arus lalu lintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membagi peruntukan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pejalan kaki atau pedestrian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin tak akan ada penyerobotan atau okupansi trotoar oleh para PKL tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, hal itu tidak boleh dilakukan secara permanen.

Menurutnya ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi dan tetap saja, dia menekankan, hal tersebut tidak diizinkan secara permanen.

"Itu ada syaratnya, itu ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen," tuturnya di Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Iya, di mana saja trotoar itu dengan syarat lebar lebih 5 meter, saya lupa itu ada di Permen PUPR. Dan tidak boleh permanen seperti di tanah abang trotoar dipakai untuk jualan itu enggak boleh," lanjut dia.

Pihaknya pun menekankan, hal ini tidak dapat diberlakukan secara permanen.

"Belum ada omongan dengan (Pemprov), tapi yang paling jelas tidak boleh permanen. Ya di Wasington DC pun, mobile, dia mau grobak kalau di sana kan mobil," ujarnya.

 

Anies Baswedan Jamin PKL Tak Akan Serobot Lahan Trotoar

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pemprov DKI Jakarta akan membagi peruntukan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pejalan kaki. Pemprov DKI Jakarta menegaskan memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar karena dinilai tak menyalahi aturan.

Setelah pembagian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin tak akan ada penyerobotan atau okupasi trotoar oleh para PKL. Anies mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan yang berisi sanksi bagi para PKL yang melanggar.

"Kalau kita membuat sebuah aturan, itu selalu dengan asumsi akan ada yang menaati dan akan ada yang tidak menaati. Jadi, itu selalu dan bagi yang berpotensi tidak menaati lalu disiapkan penegakan aturannya. Penegakan aturan dalam bentuk beri reward dan punishment. Itu prinsip," jelasnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Terkait hukuman atau sanksi yang disiapkan, Anies mengatakan akan disampaikan secara lengkap pada saatnya. Saat ini semua hal terkait penataan atau revitalisasi trotoar tengah dipersiapkan.

"Nanti lengkapnya. Detailnya belum," ujarnya.

Anies juga masih enggan menyampaikan seperti apa desain trotoar yang disiapkan untuk PKL ini. Dia akan menyampaikan setelah persiapannya lengkap. Menurut dia, bayangan setiap orang berbeda-beda tentang trotoar di Jakarta.

"Ada yang ketika dengar trotoar bayanginnya Cikini, ada yang ketika dengar trotoar bayanginnya Thamrin, ada yang dengar trotoar bayanginnya dekat kampungnya yang enggak ada tempat. Jadi, trotoar itu beda-beda. Waktu pemanfaatannya pun berbeda waktunya. Nanti kalau sudah lengkap aja. Ini memang menarik, sih, sebagai isu," pungkas Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya