Iuran Naik, BPJS Kesehatan Surabaya Minta Pemkot Ikut Sosialisasi

BPJS Kesehatan Surabaya menilai, pemerintah kota juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan program JKN-KIS

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 21:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Jawa Timur mendorong pemerintah kota setempat turut terlibat dalam sosialisasi penyesuaian iuran agar dapat diimplementasikan dengan baik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengatakan, untuk wilayah Kota Surabaya saat ini jumlah penduduknya mencapai 3.150.925 jiwa, dilansir dari Antara (16/9/2019).

"Dari jumlah itu, sebanyak 2.596.010 yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS), di mana 727.416 jiwa ditanggung oleh APBD," ujar dia.

Dia menuturkan, pemerintah kota juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat terimplementasikan dengan baik.

"Dan diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan pemangku kepentingan terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat," ujar dia.

Ia mengatakan, pemerintah berencana menyesuaikan iuran JKN-KIS dalam waktu dekat, sebagai upaya memastikan program itu berjalan berkesinambungan.

"Kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan," kata dia.

Dia menuturkan, jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi.

"Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali," ujar dia.

Menurut Herman, selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian sudah ditanggung pemerintah. Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

"Karena penyesuaiannya tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Komitmen Pemerintah

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dirinya mencontohkan, untuk iuran peserta mandiri kelas 3, sebenarnya tidak sampai Rp2 ribu per hari. "Sama seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas 1, sebenarnya iurannya kurang lebih Rp5 ribu per hari," tutur dia,

Herman menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD. Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, kata dia, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.

"Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak," ujar dia.

Dia mengatakan, salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. "Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri," ujar dia.

Perlu diketahui, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya