Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Beredar di Pasar

Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng kemasan yakni Rp 11 ribu.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 06 Okt 2019, 09:44 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2019, 09:44 WIB
Pemerintah Bandung Larang Peredaran Minyak Goreng Curah
Minyak goreng curah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan janji untuk mencegah peredaran minyak goreng eceran. Alasannya minyak goreng eceran tidak sehat karena terindikasi memakai minyak bekas. Keputusan ini pun didukung industri minyak goreng.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng kemasan yakni Rp 11 ribu. Peredaran minyak kemasan pun membuat harga lebih gampang dikontrol.

Menteri Enggar juga berkata minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Dia pun menyebut minyak-minyak tersebut bisa saja dapat dari selokan. "Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," jelas Enggar.

Mengenai sanksi terhadap minyak eceran, Mentri Enggar berharap melalui kebijakan ini maka peredaran minyak curah hilang sendirinya.

 

Dukungan Pengusaha

Di lokasi yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mendukung penuh program ini dan berkata kebijakan ini bisa sampai ke pasar-pasar, alasannya pun sama yakni kesehatan. Pasar ritel juga dijelaskan sudah menerapkan HET.

"Kita harap minyak dalam kemasan ini kita harap tak hanya di ritel modern tapi di pasar-pasar, sehingga masyarakat mendapat minyak sehat dan alami," jelas Roy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya