Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat.
Total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
Baca Juga
"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik darisisi produksi maupun sisi distribusi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam acara "Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Advertisement
Dia menuturkan jika Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
Kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.
Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017.
Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industripengemasan di daerah.
"Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Mendag.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Beredar di Pasar
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan janji untuk mencegah peredaran minyak goreng eceran. Alasannya minyak goreng eceran tidak sehat karena terindikasi memakai minyak bekas. Keputusan ini pun didukung industri minyak goreng.
"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng kemasan yakni Rp 11 ribu. Peredaran minyak kemasan pun membuat harga lebih gampang dikontrol.
Menteri Enggar juga berkata minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Dia pun menyebut minyak-minyak tersebut bisa saja dapat dari selokan. "Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," jelas Enggar.
Mengenai sanksi terhadap minyak eceran, Mentri Enggar berharap melalui kebijakan ini maka peredaran minyak curah hilang sendirinya.
Advertisement