Darmin Nasution Ceritakan Pengalaman Jadi Menteri Koordinator

Menurut Darmin Nasution, tidak mudah menjadi menteri koordinator yang memimpin banyak kementerian.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2019, 11:40 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 11:40 WIB
20150910-Darmin Nasution
Menko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan dalam peresmian Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). BPDLH tersebut nantinya akan memiliki dewan pengarah yang terdiri dari atas menteri.

Darmin pun bercerita tak mudah menjadi menteri koordinator yang memimpin banyak kementerian. Tak jarang, dirinya harus bisa keras, tetapi juga harus mampu menahan diri agar keputusan yang diambil tepat sasaran.

"Jadi Menko itu kadang-kadang harus bisa keras, kadang-kadang harus bisa menahan diri," ujar Darmin disambut tawa peserta peresmian BPDLH di Lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).

 

Menteri Koordinator, kata Darmin Nasution, juga harus mampu menegur apabila ada kebijakan yang belum sesuai. "Kadang-kadang harus bisa menginjak kaki, tapi tidak pernah menginjak kepala. Iya, kan," jelasnya.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, BPDLH memang memiliki banyak dewan pengawas. Nantinya, apabila dalam pengambilan keputusan dibutuhkan kesepakatan maka tidak perlu menunggu 10 menteri berkumpul.

"Memang dewan pengarahnya banyak. 10 kata Menkeu, nanti sudah tentu mengumpulkan 10 menteri, itu urusannya panjang. Bisa 3 bulan untuk mencari cocok waktunya. Jadi caranya, kalau topik membahas 3-4 kementerian, 3-4 menteri saja yang ikut, tidak usah semua menteri," jelas Darmin Nasution.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional.

Badan tersebut dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, Mulai beroperasi pada 1 Januari 2020, badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. (Merdeka.com/Anggun P. Situmorang)

Pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Rabu (9/10). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional.

Badan tersebut dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, Mulai beroperasi pada 1 Januari 2020, badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional. Dapat kami sampaikan bahwa saldo awal dana pokok BLU Pusat P2H sebesar Rp 2,1 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Pembangunan senantiasa menampilkan dua sisi yang saling berlainan, pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup. Namun keduanya perlu berjalan beriringan dalam koridor yang disepakati sebagai pembangunan berkelanjutan.

Selama ini, pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan.

Maka, merujuk pada mandat Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dibentuklah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini.

Menko Darmin berharap, BPDLH dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dan mitra pembangunan serta mengembangkan diri dan berinovasi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dimandatkan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pun menambahkan, pembentukan badan ini merupakan langkah konkret Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim.

“Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret. BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” terang Siti Nurbaya Bakar.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya