Menko Darmin Gelar Rapat Bahas Pengelolaan Sisa Tambang Hasil Industri

Aturan sisa tambang hasil olahan industri smelter mengacu pada kaidah internasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2019, 14:05 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 14:05 WIB
3 Menteri Jokowi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekomomi XVI di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11). Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengumpulkan Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK di kantornya. Hari ini mereka menggelar rapat koordinasi membahas penanganan slag atau sisa tambang hasil olahan industri smelter.

"Itu terlalu teknis," kata Menko Darmin saat ditanya mengenai hasil rapat tersebut, di kantornya, Jumat (13/9).

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Harjanto mengatakan, rapat kali ini memang belum menemukan hasil mengenai slag baja sama nikel.

Akan tetapi, kata dia, semua pihak telah setuju menginginkan pengaturannya harus disesuaikan dengan kaidah-kaidah internasional.

"Jadi yang bisa kita pakai yakni peraturan internasional dan kita akan melihat peraturan pemerintah (PP) nya atau Permen Lingkungan Hidup-nya ke depan. Tetapi ini belum final lah pembicaraannya," kata dia,

Menurutnya, hal tersebut dapat memajukan industri Tanah Air. Sebab nilai tambah di bangun dalam negeri dan dapat mengundang untuk investasi masuk. 

"Sehingga untuk ke sana kita kan harus berkaca kepada ketentuan ketentuan standar internasional lah yah. Sepanjang itu produknya bisa diterima standar lingkungan dan sebagainya," ujarnya.

 

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Reklamasi Tambang

Tambang Nikel PT Vale di Sorowako
Tambang Nikel PT Vale di Sorowako (dok: Athika Rahma)

Sebelumnya, pemerintah tengah mematangkan rencana pengolahan limbah tambang (slag) menjadi infrastruktur dan reklamasi tambang. Selama ini slag digolongkan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan tidak diperbolehkan dibuang sembarangan.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak, mengatakan sebanyak 20 juta ton slag dapat dimanfaatkan untuk pembangunan jalan. Jumlah tersebut masih akan terus meningkat seiring bertambah banyak smelter di Indonesia.

"Kalau kita ini sekarang ini, sekitar 20 juta ton per tahun. Tapi nanti ke depan sampai 2021 sekitar 35 juta ton," ujar Yunus saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (30/8).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya