Hore, UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional

oleh Septian Deny diperbarui 17 Okt 2019, 07:42 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2019, 07:42 WIB
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:

a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen‎

b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎

"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

UMP 2019 Naik, Buruh Diminta Tingkatkan Produktivitas

Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyemut di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Puluhan ribu buruh berunjuk rasa menuntut agar UMP di Jakarta direvisi dari Rp3,6 juta menjadi Rp3,9 juta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengusaha meminta buruh tidak terus mempermasalahkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun. Justru yang harus diperhatikan oleh para buruh adalah bagaimana meningkatkan produktivitas dan keterampilan agar memiliki daya saing.

Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sebenarnya tanpa buruh melakukan tuntutan hingga menggelar aksi unjuk rasa, upah minimum pasti akan mengalami kenaikan. Seperti pada tahun depan, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 3,9 juta dan pada 2020 akan kembali naik menembus Rp 4 juta.

"Tahun depan kan sudah Rp 3,9 juta dan 2020 sudah dipastikan UMP DKI Jakarta di angka Rp 4 juta lebih. Ini harus dibarengi dengan semangat produktivitas dari buruh kita. Dengan menembus angka Rp 4 juta maka harus dipastikan kualitas, produktivitas, skill dan kemampuan buruh kita harus bisa menyesuaikan. Itu menjadi harapan kami," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut dia, justru saat ini yang harus menjadi perhatian para buruh yaitu bagaimana meningkatkan daya saing. Karena tantangan ke depan akan semakin besar, terlebih di era perkembangan teknologi yang semakin canggih.

"Akan lebih banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan tangan manusia kemudian diambil alih oleh mesin. Kalau kita tidak mampu menyesuaikan diri, kita hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri," ungkap dia.

Jika produktivitas dan keterampilan para buruh ini sudah semakin meningkat, terlebih telah mengantongi sertifikat tertentu, kata Sarman, maka gaji yang diterima oleh buruh tersebut pasti sudah jauh di atas UMP.

"Kalau tenaga kerja kita sudah punya skill, produktivitas, apalagi sudah bersertifikat, kita tidak akan lagi bicara UMP, pasti akan digaji lebih besar dari UMP. Itu yang harus menjadi pemikiran kita ke depan. Makanya kami selalu sampaikan kepada serikat pekerja, bukan saatnya lagi kita mempermasalahkan soal UMP ini. Karena UMP sudah diatur dalam PP 78/2015," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya