Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 2.662.025 per bulan. Jumlah itu meningkat 8,03 persen atau bertambah Rp 197.871 dari tahun ini yang berjumlah Rp 2.464.154.
Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Rasidin Siregar, kenaikan 8,03 persen mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Dan UMP Riau tahun 2019 sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau," kata Rasidin di Pekanbaru, Jumat (2/11/2018) siang.
Dia menyatakan, pembahasan UMP dengan Dewan Pengupahan Riau bersama sejumlah instansi berjalan mulus. Tidak ada perwakilan yang keberatan dengan nominal karena UMP hanya menjadi acuan bagi kabupaten dan kota.
Advertisement
Baca Juga
"UMP jarang dipakai. Ini hanya jadi acuan bagi kabupaten/kota," kata Rasidin.
Sejauh ini, tambah Rasidin, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Riau, belum ada satupun yang disahkan. Sejumlah kabupaten belum membahas dan baru Kota Pekanbaru yang menyepakati UMK sebesar Rp2.762.000.
"Hanya saja, Pekanbaru belum melaporkan ke kita," ujarnya.
Selain Kota Pekanbaru, Rasidin menyebut baru satu daerah yang diketahuinya telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan, yakni Indragiri Hulu. Namun, sidang yang dilaksanakan tersebut belum menemukan titik temu.
"Kabupaten/kota belum. Yang melapor sama saya untuk sidang, Indragiri Hulu tapi masih deadlock. Belum ada keputusan," ujarnya.
Dia menjelaskan, di Indragiri Hulu ada perbedaan usulan untuk kenaikan UMK. Serikat buruh di sana meminta kenaikan UMK 12 persen lebih, sementara dari pengusaha tetap bersikukuh mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) tidak sanggup, mereka kukuh untuk tetap 8,03 persen kenaikan," ujarnya.
Dia berharap agar sidang Dewan Pengupahan di kabupaten/kota berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan keputusan bersama, tanpa ada penolakan dari pihak manapun. Soal penetapan ini, Pemprov Riau memberi waktu selama sebulan.
"Kabupaten/kota masih diberi waktu hingga akhir November ini. Sejauh ini, belum ada yang menyatakan keberatan," ujarnya. (M Syukur)
Menaker: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2019
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengemukakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata Hanif seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (2/11/2018).
Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP itu, dia memastikan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas Hanif.
Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.
Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menaker Hanif mengungkapkan, besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018) lalu.
Moratorium TKI
Sementara itu, saat ditanya moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait eksekusi kepada Tuty Tursilawawati, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pengiriman TKI.
Advertisement