Ada Rekonstruksi Jalan, Cek Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi

Jasa Marga Regional JabodetabekJabar menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow secara situasional.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Okt 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2019, 15:00 WIB
Rekonstruksi Jalan Tol Jagorawi.
Proses rekonstruksi jalan tol Jagorawi. (Dok. Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar kembali melanjutkan pekerjaan pemeliharaan jalan dengan rekonstruksi perkerasan di ruas Tol Jagorawi.

Pada pekan ini, dimulai dari Senin 28 Oktober 2019 pukul 10.00 WIB sampai dengan Kamis 31 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, pekerjaan dilakukan di Km 07+910 sampai dengaj Km 08+010 dan Km 08+110 sd 08+210 di jalur A lajur 1.

 

Untuk mengantisipasi penyempitan jalan yang terjadi akibat rekonstruksi, Jasa Marga Regional JabodetabekJabar menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow secara situasional. Dengan titik awal Km 05+600 sampai dengan Km 13+000 Jalan Tol Jagorawi mulai pukul 15.00-21.00 WIB.

Setelah 6 pekan pelaksanaan pekerjaan, total pekerjaan rekonstruksi yang telah dilakukan sampai dengan saat ini mencapai 1.100 meter, dari total 1.900 meter sampai dengan akhir 2019.

Selama pekerjaan berlangsung, bahu jalan dapat digunakan sebagai jalur lalu lintas, kecuali hanya pada pukul 22.00-06.00 WIB akan ditutup untuk akses alat berat.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Penyesuaian Tarif Tol Jakarta-Tangerang Pekan Depan, Ini Rinciannya

Aturan Ganjil Genap di Tol Jagorawi
Suasana saat kendaraan roda empat melintas di Tol Jagorawi, Jakarta, Jumat (6/4). Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di ruas Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang mulai awal Mei 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menaikkan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang berlaku mulai 2 November 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 per tanggal 20 September 2019, penyesuaian itu berupa kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 2.000 untuk golongan kendaraan I dan II, serta penurunan tarif antara Rp 500 hingga Rp 5.000 untuk golongan kendaraan III, IV dan V.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat koordinasi pariwisata di Jakarta, mengatakan kenaikan tarif tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019.

Namun, kenaikan tarif ditunda hingga tuntasnya pelantikan Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

"Yang naik satu ruas dulu, itu karena sudah tertunda sebelumnya," kata Basuki seperti dikutip dari Antara. 

Rincian Tarif Tol

(Foto: Liputan6.com/Ilyas I)
Gardu tol otomatis di Colomadu (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Secara rinci, kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa hanya terjadi untuk golongan kendaraan I yang dipatok Rp 7.500 dari sebelumnya Rp7.000, dan golongan II menjadi Rp11.500 dari Rp9.500.

Sementara itu, terjadi penurunan tarif tol untuk golongan kendaraan III menjadi Rp 11.500 dari Rp 12.000, golongan kendaraan IV menjadi Rp 15.000 dari Rp 16.000, dan kendaraan golongan V menjadi Rp 15.000 dari Rp 20.000.

Menurut Basuki, penyesuaian tarif tol itu sejalan dengan rata-rata Indeks Harga Konsumen pada wilayah ruas tol tersebut.

"Formula kenaikan sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp 500 kan," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya