OJK Telah Tutup 1.773 Fintech Pinjaman Online Ilegal

Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2019, 13:18 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2019, 13:18 WIB
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal.
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan saat ini terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Namun yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan.

"Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama," kata Tongam dalam sebuah acara diskusi bertajuk “perlindungan konsumen fintech”, di Kawasan Cawang, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.

“Masalah lainnya, penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar juga masih terus dilakukan pelaku fintech ilegal,” ujarnya.

Oleh karena itu OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pengetatan pengawasan.

Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

OJK Tegas Berantas Fintech Ilegal

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas kepada pelaku fintech ilegal. Tindakan tegas OJK bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam kegiatan fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi secara berlanjut melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman online ilegal dan langsung memberangus tanpa menunggu ada korban. 

Menurut Tongam, hingga saat ini terdapat 1.477 fintech lending ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Meskipun sudah banyak yang dihentikan, tetapi penawaran fintech ilegal ini masih tetap marak.

"Ini akibat kemajuan teknologi informasi yang memudahkan pembuatan aplikasi atau situs penawaran pinjaman ilegal. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat kita mengenai bahaya fintech ilegal ini masih perlu ditingkatkan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).

OJK yang menjadi pemimpin Satgas Waspada Investasi melakukan strategi penanganan fintech ilegal dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari fintech lending ilegal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya