Pemprov Sulteng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp 2,3 Juta

Di Palu masih banyak tenaga kerja yang gajinya sangat jauh dari UMP.

oleh Arthur Gideon diperbarui 05 Nov 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 11:45 WIB
Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyemut di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Puluhan ribu buruh berunjuk rasa menuntut agar UMP di Jakarta direvisi dari Rp3,6 juta menjadi Rp3,9 juta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 2,3 juta.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Provinsi Sulteng Achrul Udaya mengatakan, UMP 2020 yang sudah ditetapkan Gubernur Sulteng tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2019 yang sebesar Rp 2,12 juta.

Penentuan upah ini berdasarkan pasal 44 ayat 1 peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, telah ditentukan perhitungan upah minimum dengan formula, yakni prosentase inflasi ditambah prosentase pertumbuhan domestic bruto (PDB), kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan (UMt).

Terkait dengan perusahaan yang belum dapat melaksanakan UMP 2020, dapat mengajukan penangguhan upah minimum. "Pengajuannya kepada Gubernur Sulteng melalui Disnakertrans Sulteng," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2019).

Penangguhan itu juga, kata Achrul, merupakan beban perusahaan dalam satu tahun ke depan, dan itu hanya sementara, jika perusahaan sudah pulih, wajib membayarkan sisa penangguhan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengawasan

20160601-Buruh Geruduk Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan UMP Rp 650 Ribu-Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa berbagai atribut ketika menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Kedatangan mereka sebagai rangkaian 'Buruh Geruduk Balai Kota dan KPK 2 Hari Berturut-turut'. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Apindo juga minta kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di daerah itu untuk memantau dan mengawasi secara ketat penerapan UMP yang telah ditetapkan itu.

Ia mengatakan setiap tahun, UMP disesuaikan dengan kondisi kebutuhan hidup layak (KHL). Namun demikian, kata dia, hingga kini masih ada perusahaan atau pengusaha di berbagai sektor yang tidak memberlakukan gaji buruh atau karyawan sesuai UMP telah ditetapkan pemerintah.

Di Palu, kata Achrul, masih banyak tenaga kerja yang gajinya sangat jauh dari UMP. "Jujur saja ada karyawan di hotel atau swalayan serta toko yang hanya mendapat upah setiap bulan antara Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu," kata dia.

Sementara UMP yang ditetapkan pemerintah pada 2019 sebesar Rp 2,12 juta. "Baru sewa kost saja sekarang ini paling rendah Rp 500 ribu per bulan," kata Achrul yang juga anggota dewan pengumpahan provinsi Sulteng.

Karena itu, LKS Tripartit harus benar-benar melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar.

Jono, salah seorang karyawan salah satu hotel di Palu menyambut gembira dan berharap perusahaan benar-benar dapat melaksanakan UMP yang telah ditetapkan itu.

"Ya harus diikuti dengan pengawasan ketat dari instansi berwenang agar UMP dapat diterapkan di perusahaan," pintanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya