UMP 2020 Riau Ditetapkan Naik Jadi Rp 2,88 Juta

UMP Riau 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta itu mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen.

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Nov 2019, 12:37 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 12:37 WIB
20170501-Peringatan Hari Buruh di Thamrin-Tallo
Massa buruh dan pekerja dari berbagai daerah memadati Jalan MH Thamrin, Jakarta, dalam peringatan May Day, Senin (1/5). Dalam aksi ini, buruh menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya tolak upah murah dan hapus outsourcing. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp 2,8 juta.

"SK penetapan UMP Riau 2020 sudah ditandatangani Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11/2019). 

Jonli menjelaskan UMP Riau 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2,8 juta itu mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,6 juta.

Jonli mengharapkan dengan adanya kenaikan UMP pada tahun 2020 ini, para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka sehingga kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.

"Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh dan pekerja karena ini merupakan komitmen dari pemerintah. Selain itu, juga sejalan dengan produktivitas kerja sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik," ujarnya.

Ia mengatakan pemberlakuan UMP tersebut akan dilakukan setiap awal tahun anggaran yakni mulai 1 Januari 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sosialisasi

Hari Buruh-Mayday 2017-Reog-Jakarta- Helmi Afandi-20170501
Sejumlah wanita membawa bendera saat aksi Hari Buruh di Jakarta, Senin (1/5). Dalam aksinya para buruh meminta sistem kerja kontrak dan upah rendah dihapus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Ia mengatakan keputusan penetapan UMP Riau 2020 selanjutnya sudah disosialisasikan ke pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upah Minum Kota (UMK) tahun 2020.

"Paling lambat, bupati dan walikota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMK-nya pada tanggal 8 November," ujarnya lagi.

Setelah SK UMK kabupaten/kota tahun 2020 ditetapkan, selanjutnya Pemprov Riau akan mengesahkannya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada UMK agar mengacu aturan yang berlaku untuk menghitung UMK masing-masing kabupaten dan kota.

"Hasil perhitungan itu dilakukan melalui formula pengupahan pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya