Pemerintah Tetapkan Spesifikasi Penerapan B30

Kementerian ESDM telah menetapkan ‎standar campuran B30 yang bakal diterapkan mulai 2020

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Nov 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 13:00 WIB
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM telah menetapkan ‎standar campuran 30 persen bahan bakar nabati (BBN) atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan solar (B30).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan‎, standar B30 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227 K/10/MEM/2019 tentang Pelaksanan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30 persen (B30) ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode 2019.

Keputusan ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada15 November 2019.

"Trial implementasi B30 di tahun 2019, ada di Kepmen," kata Agung di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Uji coba penyaluran B30 pun telah dilakukan, untuk mematangkan rencana penerapan B30 mulai Januari 2019. Adapun standar dan mutu (spesifikasi) dalam pelaksanaan uji coba B30 berdasar SNI 7182:2015.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sesuai SNI

Kendaraan Uji Coba B30
Kendaraan Uji Coba B30 (dok: Pebrianto Eko WIcaksono)

Isi dalam SNI ini antara lain, massa jenis pada 40 derajat celcius harus memiliki 850 - 890 Kg/m3. Viskositas kinematik pada 40 derajat celcius harus memiliki 2,3 - 6,0 mm2/s (cSt), Angka Setana menimal 51.

Titik nyala (mangkok tertutup) memiliki minimal 130 derajat celcius. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50 derajat celcius) harus nomor satu. Residu Karbon dalam percontoh asli memiliki maksimal 0,05 persen- massa; atau dalam 10 persen ampas ditilasi 0,3 persen- massa.

Termperatur distilasi 90 persen maksimal 360 derajat celcius. Abu tersulfatkan maksimal 0,02 persen-massa. Belerang maksimal 10 mg/kg. Fosfor maksimal 4 mg/kg. Angka asam maksimal 0,4 mg-KOH/g. Gliserol bebas maksimal 0,02 persen-massa

Gliserol total maksimal 0,24 persen-massa. Kadar ester metil minimal 96,5 persen-massa. Angka ioudium maksimal 115 persen-massa (g-12/100 g). Kestabilan oksidasi periode induksi metode rancimat 600 menit; atau periode induksi metode petro oksi 45 menit.

Monogliserida maksimal 0,55 persen-massa. Warna maksimal 3 dengan metode uji ASTM D-1500. Kadar air maksimal 350 ppm dengan metode uji D-6304. CFPP (Cold FIlter Plugging Point) maksimal 15 derajat celcius dengan metode uji D-6371

Logam I maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14108/14109, EN 14538. Logam II maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14538. Total Kontaminan maksimal 20 mg/liter dengan metode uji ASTM D 2276, ASTM D 5452, ASTM D 6217.

Uji Coba B30 Bakal Dilakukan di 8 Titik

Kementerian ESDM meluncurkan uji coba penggunaan campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar (B30) untuk kendaraan bermesin diesel.
Kementerian ESDM meluncurkan uji coba penggunaan campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar (B30) untuk kendaraan bermesin diesel.

Pemerintah akan melakukan uji coba B30 di delapan titik serah. Uji coba ini perlu dilakukan sebelum program B30 diterapkan pada 2020.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, sebelum uji coba penyaluran B30 pihaknya telah menetapkan alokasi Fatty Acid Methyl (FAME) untuk dicampuran B30 ini.

“Ini kami mau mulai [trial B30],” kata Arifin, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Uji coba distribusi akan dilakukan di delapan titik serah yaitu Terminal BBM Rewulu, Medan, Balikpapan, Plumpang, Kasim, Plaju, Panjang, dan Boyolali, dengan mekanisme penyaluran menggunakan truk, pipa, dan kapal.

Untuk mendukung pelaksanaan uji coba penyaluran B30, Kementerian ESDM pun telah menerbitkan payung hukum berupa Keputusan Menteri ESDM No 227 K/10/MEM/2019 tentang pelaksanaan uji coba pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel 30 persen (B30) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar periode 2019.

‎Dalam Kepmen tersebut juga menetapkan badan usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) yang memasok untuk B30.

Rincinya, PT cemerlang Energi Perkasa sebanyak 16.511 KL, PT Wilmar Bioenergi Indonesia 62 ribu KL, PT Wilmar Nabati Indonesia 14.450 KL, PT SMART Tbk 20.140 KL, PT Tunas Baru Lampung 27.838 KL, PT Multi Nabati Sulawesi 6.600 KL, PT Permata Hijau Palm Oleo 29.991 KL, PT Batara Elok Semesta Terpadu 7.225 KL, PT Sinarmas Bio Energy 16.152 KL, dan PT Kutai Refinery Nusantara 8.331 KL.

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misnah mengungkapkan, uji coba distribusi dilakukan untuk memastikan kualitas B30 tidak berubah begitu sampai di masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian dalam uji coba tersebut adalah kadar air di biodiesel ketika proses penanganan dan logistik.

“Water content sangat rentan naik karena sistem handling dan logistik yang tidak sesuai,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya