Dana Kelolaan Kelapa Sawit Bakal Ditempatkan pada Surat Utang Negara

Penempatan dana pada instrumen Surat Utang Negara dilakukan untuk meningkatkan hasil pengelolaan dana.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Des 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 13:00 WIB
Sawit Jambi
Industri perkebunan sawit di Jambi menginspirasi pembuatan sebuah film dokumenter berjudul The Green Lie. (Foto: Dok Humas Pemprov Jambi/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), berencana memperluas kelolaan dana pada instrumen investasi produktif, termasuk pada Surat Utang Negara (SUN) di 2020.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas hasil pengelolaan dana. Karena selama ini dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS, ditempatkan pada instrumen deposito di bank-bank BUMN.

Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengatakan, penempatan dana pada instrumen SUN dilakukan untuk meningkatkan hasil pengelolaan dana, serta untuk meningkatkan keberlanjutan dana sawit dengan mengembangkan sumber, selain pungutan yang selama ini menjadi sumber pendapatan terbesar BPDPKS.

“Dana tersebut akan ditempatkan pada instrumen investasi yang produktif dan aman termasuk pada surat utang negara,” jelas Dono di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Kendati begitu, untuk menindaklanjuti rencana ini, BPDPKS telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan proses bisnis, pengelolaan manajemen risiko dan infrastruktur lain, yang dibutuhkan untuk menjaga pelaksanaan investasi tersebut, agar selalu tertib administrasi dan hukum.

“Saat ini seluruh perangkat regulasi dan proses bisnis telah siap untuk melaksanakan investasi tersebut”, tegas Dono.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa BPDPKS telah mengantongi persetujuan alokasi, untuk investasi jangka panjang dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Komite Pengarah BPDPKS.

Sehubungan dengan waktu pelaksanaan dan jumlah investasinya, Dono menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau situasi pasar, termasuk berkoordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan , dan Risiko Kementerian Keuangan terkait dengan peluang investasi pada Surat Utang Negara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Realisasi Dana Kelolaan Kelapa Sawit

Waspada Bahaya Minyak Sawit Terhadap Kesehatan
Waspada Bahaya Minyak Sawit Terhadap Kesehatan

Dilihat dari realisasi hasil pengelolaan dananya, BPDPKS selalu mengalami peningkatan sejak 2015. Pada 2019, realisasi pengelolaan dana BPDPKS mencapai Rp 1,37 Triliun atau naik sebesar 33 persen, dibandingkan dengan realisasi 2018 sebesar Rp 1,03 Triliun.

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, tugas dari BPDPKS adalah melakukan penghimpunan dana, pengelolaan dana dan penyaluran dana sesuai dengan program yang ditetapkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

Selama 2019, BPDPKS tidak menghimpunan dana karena kebijakan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor, akibat menurunnya harga crude palm oil (CPO).

"Saat ini BPDPKS melakukan penyaluran dana untuk penyaluran biodiesel; program peremajaan sawit rakyat; riset dan pengembangan; promosi dan advokasi; pelatihan dan pengembangan SDM Petani; serta dukungan sarana dan prasarana," pungkas Dono.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya