Masih Dievaluasi, Tarif Ojek Online Belum Tentu Naik

Kementerian Perhubungan masih melakukan evaluasi soal tarif ojek online.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Jan 2020, 18:20 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 18:20 WIB
Demo Ojek online
Pengemudi ojek online (ojol) menuju Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berunjuk rasa di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Mereka mengajukan dua tuntutan yaitu payung hukum dan mengubah skema tarif dan berharap DPR serta pemerintah membuat Undang-undang (UU) terkait ojol. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan soal tarif ojek online (ojol) masih melakukan evaluasi lanjutan, bisa saja naik, turun, atau tetap.

"Kalau tarif tadi mereka mengatakan bahkan yang dari demo itu minta ada evaluasi, mereka mengaspirasi respons beberapa daerah tarif sekarang sudah cukup bagus. Tapi tetap saya akan lakukan evaluasi, yang saya katakan evaluasi itu berarti bisa naik, bisa turun atau sesuai sekarang," kata Budi kepada awak media, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Namun, ia mengatakan juga terkait usulan pengemudi ojek online pada daerah tertentu, yang diatur dengan peraturan gubernur, untuk mengakomodasi daerah yang mungkin butuh operasional, berbeda dibanding dengan daerah yang lain.

Misalnya daerah yang secara geografis terdapat tanjakan atau turunan, diperlukan ojol untuk daerah-daerah seperti itu, menurut dia cukup bagus.

Selanjutnya, pihaknya pun masih dalam proses membahas persoalan kemitraan ojek online. Dirinya mengatakan akan ada kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelesaikan terkait pengemudi ojol.

"Lagi proses kita tadi, tadi kan yang kita bahas baru masalah kemitraan, dan tadi ada di kementerian tenaga kerja yang akan membantu kita dalam merumuskan yang diharapkan pengemudi, kan mereka menginginkan peran bargaining position (nilai tawar) yang kuat sebagai mitra itu seperti apa," jelasnya.

Kemudian terkait suspend yang dialami oleh pengemudi ojol, membutuhkan beberapa kali kajian, untuk menetapkan peraturan yang tepat untuk pengemudi ojol.

"Nah selama ini mereka merasakan kalau disuspend langsung begitu saja, tadi baru proses mungkin butuh berapa kali putaran untuk bisa apakah nanti dengan peraturan menteri tenaga kerja atau apa," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ojol jadi Angkutan Umum

Tarif Baru Ojek Online
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Besaran tarif ojek online (ojol) dibagi ke dalam 3 zonasi dan ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, terkait isu ojek online yang akan dijadikan angkutan umum, Budi mengatakan hal itu belum tentu.

"Oh belum tentu, apakah pemerintah menerima, dari pemerintah kan ada saya, kepolisian, perhubungan, kemudian KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menerima enggak pakar-pakar kita," katanya.

Meskipun saat ini ojek online marak di mana-mana, tetap menurut Budi, kendaraan bermotor yang digunakan ojek, termasuk sebagai kendaraan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sebagai angkutan umum.

"Ya, tapi kan dalam regulasi kita perlindungan keselamatan dan keamanan bagi para pengguna kendaraan bermotor, yang sepeda motor digunakan untuk kepentingan masyarakat kan, bukan sebagai angkutan umum kan,  nomor peraturannya agak beda. Mungkin bisa dilihat seperti itu," pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya