Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin 27 Januari 2020

Kemenhub sebelumnya sudah menyusun timeline untuk membahas terkait tarif ojek online.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jan 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 19:00 WIB
Direktur Angkutan Jalan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani melakukan konferensi pers mengenai tarif ojek online, Selasa (21/1/2020).
Direktur Angkutan Jalan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani melakukan konferensi pers mengenai tarif ojek online, Selasa (21/1/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan bahwa Kemenhub akan mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) pada Senin 27 Januari 2020.

Pengumuman mengenai keputusan tarif baru ojek online tersebut dilakukan setelah selesai penghitungan dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Menteri Perhubungan akan melakukan rapat maraton dengan berbagai pihak pada Kamis dan Jumat nanti.

"Kalau deadline, kami sih maunya tidak terlalu lama. Jumat kami selesaikan, Senin kami akan sampaikan finalisasi misalnya," kata Ahmad kepada awak media di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (21/1/2020).

Memang, Kemenhub sebelumnya sudah menyusun timeline untuk membahas terkait tarif ojek online, dengan melakukan pertemuan bersama stakeholder terkait, seperti dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo), Kementerian ketenagakerjaan, serta aplikatornya seperti Grab dan Go-jek.

Ahmad pun menegaskan kembali, bahwa pihaknya akan memutuskan tarif sesuai kesepakatan bersama, dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari konsumen.

"Sehingga kami minta pertimbangan YLKI, seperti apa masyarakat ini? Kalau tarif ojek online diturunkan, ya saya belum pasti bisa turun," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dampak yang Timbul

Demo Ojek online
Pengemudi ojek online (ojol) menuju Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berunjuk rasa di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Mereka mengajukan dua tuntutan yaitu payung hukum dan mengubah skema tarif dan berharap DPR serta pemerintah membuat Undang-undang (UU) terkait ojol. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dengan begitu, Kemenhub bisa melihat dampak apa yang ditimbulkan dari naik atau turunnya tarif, terhadap pengguna dan pesanan pengemudi ojek online.

"Saya kira ini sangat penting sekali buat kami apakah willingness to pay, kemampuan membayar dan kempuan membayar masyarakat itu, memenuhi apa yang yang ada di perubahan tarif tersebut, jadi perubahan tarif tersebut baru kita sampaikan hari Jumat, apakah naik, tetap, atau turun," jelasnya.

Sementara itu, alasan penyesuaian tarif ojol, dilatarbelakangi oleh naiknya iuran BPJS Kesehatan, dan naiknya Upah Minimum Regional (UMR).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya