Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penyesuain tarif baru untuk ojek online akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai Senin 2 September 2019.
Senior VP Public Policy and Government Relations, Gojek Panji Ruky mengatakan, pihakanya mendukung penuh upaya perluasan tarif ojek online yang dilakukan pemerintah. Sebab, paling prioritas bagi para aplikator adalah kesejahteraan.
Advertisement
Baca Juga
"Kami ke depannya memastikan seluruh wilayah operasi kami akan memperhatikan tarif batas atas dan tarif batas bawah," kataya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/8)
Senada dengan Panji, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy juga sepakat dengan perluasn tarif tersebut. Dengan demikian, pihaknya akan menerapkan tarif baru sesuai yang disepakati oleh pemerintah.
"Kami dari Grab, juga mendukung adanya penerpaan secara keseluruhan ojek online semua kota kami operasi. Kami sudah melakukan penyesuaian algoritma supaya sesuai dengan tarif yang diamanatkan," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 tarif yang baru yang diberikan untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp1.850 - Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp2.000 - Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 - Rp10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp2.100 - Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000 - 10.000.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai Senin Depan
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan bahwa penyesuaian tarif baru untuk ojek online (ojol) akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai pekan depan.
"Kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September 2019 (Senin depan) pemberlakukan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yani mengatakan keputusan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Rinciannya, untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp 1.850 - Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.
Saat ini tarif baru hanya berlaku di 123 kota. Dengan keputusan ini maka tarif baru tersebut akan berlaku di 224 kota di seluruh Indonesia. Sementara seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota.
Adanya penyesuain tarif baru tersebut diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi atau driver dan meningkatkan penggunaan dari transportasi ojek online tersebut.
"Yang paling penting bagi driver dan masyarakat," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement