Tarif Tol Dalam Kota Naik Jadi Rp 10.000 Mulai Awal Februari 2020

Kenaikan tarif tol dalam kota sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Jan 2020, 10:45 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 10:45 WIB
2,2 Juta Kendaraan Bermotor di Jakarta Menunggak Pajak
Kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, sekitar 2,2 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa tol dalam kota akan mengalami kenaikan tarif pada awal Februari 2020. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

"Iya, bakal naik di awal Februari," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (28/11/2020).

Saat ini operator jalan tol dalam kota yaitu PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk tengah melakukan sosialisasi.

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit, Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M2019," sepeti dikutip dari akun twitter resmi Jasa Marga yaitu @PTJASAMARGA.

Cipta Marga Nusaphala Persada (CMNP) lewat akun resminya di instagram @official.cmnp juga memberitahukan penyesuaian tarif tol dalam kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Kenaikan tarif tol tersebut menyesuaikan dengan perhitungan inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 6,86 persen. Dengan adanya kenaikan tersebut maka tarif tol dalam kota berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 17.000.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian Tarif

Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan adanya kenaikan tersebut maka tarif tol dalam kota yaitu:

Ruas Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur -Pluit

- Golongan I dari Rp 9.000 menjadi Rp 10.000

- Golongan II dari Rp 11.000 menjadi Rp 15.000

- Golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.000

- Golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 17.000

- Golongan V dari Rp 21.500 menjadi Rp 17.000.

Ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit

- Golongan I dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000

- Golongan II dari Rp 11.500 menjadi Rp 15.000

- Golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.000

- Golongan IV dari Rp 19.000 menjadi Rp 17.000

- Golongan V dari Rp 23.000 menjadi Rp 17.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya