Banyak Penyelewengan, DPR Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Dikaji Ulang

Dalam praktik di daerah banyak kelompok-kelompok petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 15:50 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 15:50 WIB
20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Untuk mencapai target swasembada pangan 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mustofa, meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang penerima subsidi pupuk di kelompok pertanian. Sebab, dia menilai pemberian subsidi selama ini masih belum tepat sasaran.

"Persoalan pupuk menjadi persoalan di daerah. Saya sampaikan bahwa subsidi pupuk jantung pada kehidupan pertanian. Saya minta dihitung sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Supaya tepat sasaran mana yang bisa di dapat," katanya dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Ruang Rapat Komisi XI, di DPR Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Mustofa mengatakan dalam praktik di daerah banyak kelompok-kelompok petani yang tidak mendapatkan haknya. Di samping itu, ditemukan pula ada transaksi penjualan pupuk subsidi antar daerah.

"Saya ingin ibu koordinasi dengan Kementerian Pertanian. Sehingga sasarannya adalah subsidi yang besar dari mulai aturan dan inflasinya tepat sasaran dan manfaatnya, petani bisa menikmati," katanya.

 

Evaluasi

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kementan Terus Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI juga mendorong Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi dan melakukan validasi kembali data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Petani agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara efektif, dan tidak diselewengkan.

Ketua Komisi IV DPR, Sudin mengatakan ketidakpuasannya terkait RDKK yang ditransformasikan menjadi e-RDKK oleh Kementan. Sebab, data yang digunakan dalam e-RDKK masih menggunakan data RDKK, tanpa ada proses validasi kembali.

e-RDKK masih berdasarkan data yang lama, usulannya masih dari Gapoktan (gabungan kelompok tani). Seberapa akurat validasinya? Saya paham ini sekarang berdasarkan NIK e-KTP, tapi apakah di KTP itu tercantum kalau profesinya petani? Kan artinya bisa siapa saja selain petani yang akan dapat jatah subsidi," kata Sudin.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya