OJK Angkat Bicara soal Pemblokiran Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya

Saat ini Kejaksaan Agung tengah melakukan verifikasi dan akan menyelesaikan pemblokiran tersangka kasus Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2020, 18:45 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso angkat suara terkait pemblokiran rekening milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi Jiwasraya. Menurutnya, saat ini Kejaksaan Agung tengah melakukan verifikasi dan akan menyelesaikan pemblokiran tersebut.

"Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti, tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung, perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," katanya ditemui di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).

Sementara itu, terkait jumlah rekening yang sudah diblokir dirinya mengaku tidak mengetahui angka pastinya. Dirinya hanya melimpahkan hal itu kepada Kejaksaan Agung.

"Saya lupa, nanti tanya ke kejaksaan agung atau Husen (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal)," tandas dia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan pihaknya telah memblokir rekening kustodian milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi Jiwasraya. Pemblokiran ini dilakukan menyangkut dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya oleh beberapa perusahaan dalam rentang tahun 2008 hingga 2018.

"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek dan rekening kustodian para tersangka," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (16/1).

Selain pemblokir rekening, tim penyidik dan tim pelacakan aset pada subdit pelacakan aset dan barang bukti direktorat penyidikan jaksa tindak pidana khusus juga telah melakukan pemblokiran aset tanah milik tersangka. Namun, demi kepentingan penyidikan total nikai aset terkait belum bisa dibeber secara rinci.

Total nilai aset belum dapat disampaikan secara keseluruhan, menyangkut tanah ada prosedur tersendiri jadi ada 84 pemblokiran terhadap sebidang tanah diduga milik tersangka BT dan juga 72 sebidang tanah juga milik BT kita mintakan pemblokiran ke BPN," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DPR Minta Pembayaran Polis Asuransi Jiwasraya Dimulai Februari 2020

Erick Thohir Bahas Jiwasraya
Menteri BUMN, Erick Thohir mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/1/2020). Erick Thohir diundang untuk membahas penyelesaian sengkarut Jiwasraya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasim Khan, menginginkan pembayaran seluruh klaim asuransi Jiwasraya diselesaikan paling lama satu tahun. Dia juga meminta pembayaran cicilan mulai dilakukan pada akhir Februari ini.

"Mestinya satu tahun selesai ini. Maka kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil," ujar Nasim di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2020).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut mengakui, pemerintah sudah menyiapkan langkah serius dalam menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Untuk itu, pembayaran dapat segera dilakukan begitu langkah penyelamatan telah disepakati.

"Kita berprasangka baik. Bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya start mulai Februari itu dicicil," jelasnya.

Terkait rencana pemerintah membentuk Holding Asuransi dan Penjaminan, Nasim mengaku selama hal tersebut mampu mengatasi gagal bayar Jiwasraya maka boleh saja dilakukan. Meski demikian, dia menekankan, masalah ini harus segera selesai demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Holding asuransi tentunya harus disertai dengan pembenahan tatakelola perusahaan asuransi itu. Termasuk dalam pengelolaan investasi, perhitungan aktuarial produk dan fungsi-fungsi compliance dan risk management" tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya