Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dolfie O.F.P mempertanyakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan di sektor industri jasa keuangan. Menurutnya, OJK telah kecolongan dalam kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Dalam kasus Jiwasraya, Kenapa penyidik Kejaksaan Agung lebih dahulu masuk daripada penyidik OJK?" katanya dalam rapat kerja lanjutan bersama OJK di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga
Dolfie mengatakan, dengan lengahnya pengawasan OJK memperlihatkan bahwa otoritas keuangan tersebut merasa tidak ada masalah di sektor industri jasa keuangan. Padahal, dalam kenyatannya ada dua perusahaan yang tengah tersandung masalah.
Advertisement
"Ini memperlihatkan OJK merasa ini tidak masalah tapi lembaga di luar OJK merasa ada pelanggaran hukum," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat Saan Mustofa menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap perlindungan nasabah. Dari kasus Jiwasraya dan Asabri, harus jelas proses pertanggungjawaban negara terhadap nasabah.
"Jangan sampai masa depan nasabah itu menjadi tidak jelas. Bagaimana pertanggungjawaban negara, dalam hal ini juga Jiwasraya terhadap nasabah," tegas Saan.
Uang nasabah harus dikembalikan. Dia berharap tidak seperti kasus First Travel, uang jemaah tak kembali.
"DPR, jiwasraya dan pemerintah, penegak hukum harus berikan jaminan uang nasabah tidak akan hilang. Itu penting, itu harus ditegaskan pemerintah dan Jiwasraya tidak akan uang nasabah yang hilang," ucapnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Erick Thohir: Kondisi Jiwasraya Saat Ini Sangat Sakit
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kondisi Asuransi Jiwasraya saat ini sangat sakit dan kesulitan. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban pembayaran klaim kepada pemegang polis sebesar Rp16 triliun dan juga memiliki kekurangan solvabilitas sebesar Rp28 triliun.
"Kondisi Jiwasraya saat ini tentu sangat sakit dan kesulitan, yang memiliki kewajiban pembayaran klaim kepada pemegang polis sebesar Rp16 triliun dan saat ini Jiwasraya memiliki kekurangan solvabilitas sebesar Rp28 triliun," ujarnya di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
BACA JUGA
Dia mengatakan, Kementerian BUMN sedang melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, OJK dan lembaga terkait lainnya untuk menentukan solusi terbaik dalam penyelamatan Jiwasraya. Salah satu upaya yang akan diambil adalah pembentukan holding asuransi.
"Kami terus upayakan kerja profesional dan transparan, karena itu salah satunya step awal mengalirnya dana adalah dengan pembentukan holding asuransi dan penjaminan yang akan memainkan peran penting dalam skema yang nantinya diajukan pemerintah," jelasnya.
Advertisement