Liputan6.com, Jakarta - Kasus Jiwasraya hingga saat ini terus dipercahkan oleh pamerintah dan penegak hukum lainnya. Apa yang sudah terjadi dengan BUMN ini diminta untuk tidak terulang lagi ke depannya.
Menurut Pengamat BUMN dari Lembaga manajemen FEB UI Toto Pranoto, sebagai bagian dari reformasi BUMN, rekam jejak seluruh BUMN perlu diselidiki saat ini.
"Jangan sampai jadi preseden buruk imbas ke BUMN lain. Saya rasa kasus ini jangan cuma berhenti di lima orang pengurus Jiwasraya yang ditangkap, tapi usut hingga ke akar dan kecurigaan lainnya," kata Toto kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia bilang, pemeriksaan saat ini masih kepada para tersangka manipulasi investasi dan pelaku trading saham. Belum sampai pada level siapa saja penerima dana manipulasi tersebut.
"Padahal sudah sejak awal Jiwasraya telah di warning oleh lembaga pengawas dalam hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun kenapa pemilik membiarkan sehingga bisa terjadi penggelapan seperti sekarang?," tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengawasan Ketat
Ia juga meminta, pengawasan ketat terus dilakukan baik di level industri (OJK), pemilik (Kementerian BUMN) dan auditor negara (BPK) untuk bisa serius dan berjalan optimal, guna mencegah hal serupa.
Bahkan Toto juga menyoroti perusahaan pelat merah lainnya yang mulai menunjukkan gelagat serupa. Hal itu sambungnya, bukti dari implementasi perusahaan soal Good Corporate Governance (GCG) yang tidak berjalan baik di internal BUMN.
"Alert system di lembaga pengawasan seperti OJK lebih ditingkatkan sehingga bisa langsung mendeteksi BUMN yang bermasalah. Terakhir, proses law enforcement di BUMN ditegakkan tanpa pandang bulu," pesan Toto.
Senada, Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Piter Abdullah menjelaskan, akar masalah kasus Jiwasraya ini memang akibat ketidaktepatan pemegang saham dan manajemen lama dalam menentukan momentum sekaligus langkah penyelamatan.
Piter melihat, keputusan pemerintah terdahulu yang terkesan lambat menutup defisit solvabilitas senilai Rp 3,29 triliun pada 2006 menyebabkan kondisi defisit keuangan Jiwasraya terus merosot.
"Ya memang ini akibat menumpuknya persoalan sejak awal Jiwasraya. Harus diakui bahwa ekuitas Jiwasraya sudah negatif sejak 2006. Artinya sudah ada pembiaran sejak itu, hingga akibatnya seperti sekarang," cetusnya.
Advertisement
Utamakan Hak Nasabah
Piter menegaskan, agar pemerintah dan otoritas terkait berani menyelesaikan masalah likuiditas Jiwasraya terlebih dahulu, mengingat nasib ribuan nasabah yang telah dirugikan.
"Dukungan kepada pemerintah dan manajemen baru untuk menyehatkan kembali perusahaan. Tentu manajemen baru ini harus jelas track record nya," ucap Piter.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berujar, saat ini proses hukum Jiwasraya terus berlangsung. Sementara untuk pembayaran klaim nasabah, OJK sudah meminta kepada pengurus dan pemilik untuk segera diselesaikan perbaikannya.
Sejak 2018, di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK telah menjalankan program transformasi IKNB yang mencakup antara lain perbaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, serta menambah pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.
Tindakan dan pemberian sanksi pada IKNB antara lain pemberian sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha,dan pencabutan 31 izin usaha.
Kebijakan pengaturan dan pengawasan itu dijalankan sesuai fungsi, tugas, dan wewenang di undang-undang OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.