Kementerian BUMN Tunjuk Bukit Asam Kelola Tambang Milik Tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara milik Heru Hidayat kepada Kementerian BUMN.

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Feb 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 12:45 WIB
Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batu bara milik tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya, Heru Hidayat.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, per tanggal 18 Februari 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara milik Heru di Kutai, Kalimantan Timur.

"Ini kerja cepat, Kejagung, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, untuk mengambil alih tambang baturanya Heru Hidayat," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (28/02/2020).

Dengan demikian, segala hasil pengelolaan tambang batu bara tersebut nantinya akan dimiliki oleh PT Bukit Asam.

Menurut Kejaksaan Agung, tambang tersebut adalah salah satu aset hasil dari Jiwasraya sehingga Kementerian BUMN mengambil alih kelola tambang tersebut.

"Pengelolaan sudah mulai diambil alih, hasil-hasilnya sudah langsung dimiliki PT Bukit Asam nantinya," kata Arya.

Aset Tersangka Jiwasraya Dilarikan ke Luar Negeri, Apa Temuan PPATK?

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilarikan ke luar negeri. Dalam hal ini, Kejagung turut menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik tersangka.

Lantas, apa saja temuan PPATK dari kasus korupsi Jiwasraya ini?

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas yang diberikan. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Itu sudah kami lakuan sesuai dengan tugas dari PPATK. Itu sudah disampaikan kepada penegak hukum yang diminta," ujar Kiagus saat sesi Media Gathering di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, Kamis (27/2/2020). 

Namun begitu, ia memohon maaf lantaran belum bisa menyampaikan data temuan terkait kasus Jiwasraya ini agar tak menimbulkan kehebohan.

"Kita tidak boleh mengumumkan. Selain itu, kami juga diminta supaya bekerja dan tidak menimbulkan kegaduhan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya