Rugikan Rp 16 T, Kementerian BUMN Minta Kejagung Cepat Selamatkan Aset Jiwasraya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian yang ditanggung negara akibat skandal Jiwasraya mencapai Rp 16 triliun.

oleh Athika Rahma diperbarui 10 Mar 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian yang ditanggung negara akibat skandal Jiwasraya mencapai Rp 16 triliun. Meski bukan hasil audit akhir, BPK masih terus mengawal kasus ini bersama Kejaksaan Agung mengingat ini termasuk mega skandal.

Menyadari potensi kerugian akan jauh lebih besar, Kementerian BUMN menginginkan agar Kejaksaan Agung segera "menyelamatkan" aset Jiwasraya sebelum beralih ke pihak lain.

"Kita kan terus dorong yang dilakukan teman-teman Kejaksaan, kita harap angka kerugian bisa menjadi acuan untuk mencari orang-orang yang merugikan negara. Kami harap aset-asetnya segera diselamatkan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Selasa (10/03/2020).

Karena angka kerugian sudah muncul, lanjut Arya, maka dapat diketahui target ambil alih aset akan seberapa besar. Memang, proses penyelamatan aset Jiwasraya ini panjang karena perlu melalui proses hukum.

"Tapi kita harap Kejagung bisa. Kita terus support dan apresiasi," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terus Bertambah, Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Rp 16,8 Triliun

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Benny Tjokrosaputro di Gedung KPK
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020). Benny diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan hasil audit perhitungan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Nilainya hingga saat ini mencapai Rp 16,8 triliun.

"Alhamdulillah hari ini rampung sepenuhnya, sehingga perhitungan kerugian negara baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejagung," tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Menurut Agung, pihaknya menggunakan metode total loss untuk menghitung kerugian negara. Di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum, dianggap berdampak.

"Dan nilai kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," jelas Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pihaknya akan turut mengejar setiap kerugian negara yang disebabkan oleh kasus Jiwasreya.

"Kita menyita Rp 13,1 triliun, kerugian 16,9 triliun, pasti sampai kapan pun kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus pun kami bisa mengejar aset-aset itu. Jadi bukan hanya sekarang saja aset-aset itu," kata Burhanuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya