Terus Bertambah, Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Rp 16,8 Triliun

Menurut Agung, pihaknya menggunakan metode total loss untuk menghitung kerugian negara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Mar 2020, 18:24 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 18:24 WIB
BPK dan Kejaksaan Agung Beberkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan keterangan hasil pemeriksaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (8/1/2020). BPK menyatakan laba keuangan Jiwasraya sejak 2006 semu karena hasil rekayasa laporan keuangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan hasil audit perhitungan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Nilainya hingga saat ini mencapai Rp 16,8 triliun.

"Alhamdulillah hari ini rampung sepenuhnya, sehingga perhitungan kerugian negara baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejagung," tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Menurut Agung, pihaknya menggunakan metode total loss untuk menghitung kerugian negara. Di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum, dianggap berdampak.

"Dan nilai kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," jelas Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pihaknya akan turut mengejar setiap kerugian negara yang disebabkan oleh kasus Jiwasreya.

"Kita menyita Rp 13,1 triliun, kerugian 16,9 triliun, pasti sampai kapan pun kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus pun kami bisa mengejar aset-aset itu. Jadi bukan hanya sekarang saja aset-aset itu," kata Burhanuddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terus Dikejar

"Sampai kapan pun akan kami kejar kalau kita ketahui dia masih ada hartanya, itu adalah aturannya. Jadi kita pasti akan kami cari sampai mana pun," tegas Jaksa Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya