Tuntaskan Masalah Jiwasraya, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini

Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga, menawarkan dua solusi untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya

oleh Tira Santia diperbarui 12 Mar 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga, menawarkan dua solusi untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya yang hingga saat ini belum menemui titik temu yang jelas.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Gedung pusat ISEI, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Menurutnya kini setelah munculnya kasus Jiwasraya membuat konsumen menjadi lebih selektif dalam memilih asuransi jiwa. Maka dari itu, ia menyebut bahwa perlunya campur tangan pemerintah untuk segera menuntaskan masalah itu.

"Yang paling utama 17 ribu pemegang polis produk Jiwasraya, ada solusi penyehatan jangka pendek dan jangka panjang pada kasus Jiwasraya," ujarnya.

Untuk solusi jangka pendek kasus Jiwasraya, dijelaskan Hotbonar, pertama, business a usual yang di dalamnya terdaoat restrukturisasi, asuransi pesangon (PSAK 24), Asuransi Kecelakaan Non Occupational, serta penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC). Kedua, Out of the box solution, yang di dalamnya holdingisasi pinjaman subordinasi dengan DPLC, pemulihan aset anak perusahaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Solusi Jangka Panjang

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian, solusi jangka panjangnya meliputi merealisasikan program penjaminan polis, dengan menerapkan undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

‌"Menjamin polis, jadi sebetulnya penjaminan polis itu sudah amanah dari perusahaan asuransi. Disebutkan disitu penjaminan polis diatur oleh UU, ketentuannya ada dua cara membuat amanah dari UU  No 40," ujarnya.

Ia pun menambahkan, bahwa ketentuan polis perlu ada sosialisasi kepada masyarakat. 

"Jangan beli produk apapun termasuk jasa keuangan, dengan imbal hasil terlalu tinggi, dan pisahkan perlindungan atau proteksi dengan Investasi, serta OJK perlu mengawasi lebih ketat produk Asuransi yang dikaitkan Investasi (PAYDI)," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya