Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha dan Penangkapan Udang Indonesia (HPPI) mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta Pusat. Para pengusaha ini datang untuk mengeluhkan kebijakan moratorium perizinan kapal jenis tertentu.
Akibatnya, penangkapan udang tak bisa dilakukan dengan maksimal. Terutama di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718 yang terbentang dari Laut Aru-Arafura dan Laut Timor bagian timur.
Padahal, berdasarkan kajian HPPI, potensi udang di wilayah tersebut mencapai 50.250 ton dengan nilai Rp10 triliun per tahun.
Advertisement
"Seluruh kapal dari HPPI lulus anev (analisis dan evaluasi). Namun karena sebagian besar kapal buatan luar negeri, tidak bisa operasional," kata perwakilan HPPI, Djoko Kusyanto di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (17/3).
Baca Juga
Ketua HPPI, Endang S Roesbandi memaparkan penangkapan udang tak bisa maksimal karena larangan penggunaan pukat udang dan kapal yang digunakan saat menangkap harus di bawah 100 GT. Para pengusaha pun beralih dari dari penangkapan ke pengolahan udang dengan bahan baku dari tangkapan nelayan.
Namun, hasil tangkapan nelayan kurang tidak memenuhi standar untuk ekspor. Banyak udang hasil tangkapan nelayan yang bagian kepalanya cacat, sunggutnya hilang atau mata udang yang hilang.
"Tidak sempurna akhirnya untuk ekspor tidak bisa first grade," jelas Endang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KKP Lakukan Kajian
Menanggapi keluhan itu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan bakal melakukan kajian terlebih dahulu. Dia menyebut kebijakan yang dihasilkan nanti bakal lebih mengutamakan kepentingan bersama.
"Kasih kami waktu, kami tidak akan bikin peraturan semena-mena," kata Menteri Edhy.
Edhy mengingatkan agar para pelaku usaha juga memiliki komitmen dalam hal kelestarian, terutama udang. Bahkan, ia menegaskan akan terus mengawal WPP718 dari ilegal fishing.
"Kalau Indonesia, semangat memilikinya ada. Ini semata-mata menjaga laut kita untuk lestari," tandasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement