Cegah Penurunan Daya Beli, Upah Pekerja Padat Karya Tunai Dibayar Harian

Kementerian Desa PDTT memberikan sejumlah kebijakan dalam menahan perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2020, 13:00 WIB
Jokowi Tinjau Program Padat Karya Tunai di Desa Pematang Panjang
Presiden Jokowi meninjau pembangunan akses jalan menuju persawahan yang berada di Desa Pematang Panjang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (26/3). Pembangunan dilakukan untuk memudahkan akses warga menuju area persawahannya. (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa PDTT memberikan sejumlah kebijakan dalam menahan perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona di Indonesia.

Salah satunya menginstruksikan penggunaan dana desa untuk padat karya tunai dengan skema swadaya. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga ekonomi masyarakat di desa.

"Dana desa wajib untuk padat karya tunai dengan skema swadaya," kata Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid, di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (21/2).

Padat karya tunai yang dimaksudkan adalah untuk kelompok masyarakat miskin, menganggur dan kelompok marjinal lainya. Kebijakan ini agar kelompok padat karya tetap mendapatkan akses upah dalam bentuk tunai di desa supaya bisa berkesinambungan.

Langkah ini diambil dalam rangka penerjemahan instruksi pemerintah pusat. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah mengeluarkan surat edaran kepada kepada pemerintah daerah.

"Dana desa yang sudah cair untuk padat karya tunai dengan skema upah pekerja dibayar harian," kata Taufik menjelaskan isi surat edaran yang dimaksudkan.

Cara ini diharapkan untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat berpenghasilan di tengah ekonomi sulit. Selain itu, Taufik mengingatkan dalam bekerja tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Seperti menjaga jarak 1-2 meter dalam bekerja dan sebagainya," kata Taufik mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Tinjau Lokasi Padat Karya Tunai Irigasi Kecil di Sumbawa

Presiden Jokowi meninjau lokasi program Padat Karya Tunai irigasi kecil di Sumbawa. (Foto: Kementerian PUPR)
Presiden Jokowi meninjau lokasi program Padat Karya Tunai irigasi kecil di Sumbawa. (Foto: Kementerian PUPR)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi program Padat Karya Tunai (PKT) irigasi kecil di Desa Pernek, Kecamatan Moyohulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (30/7/2018).

Dalam kunjungan tersebut, Jokowi yang turut didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta Gubernur NTB Zainul Majdi, menyempatkan diri untuk berbincang dengan para petani terkait program padat karya tunai yang tengah dikerjakan.

Mengutip keterangan tertulis Kementerian PUPR, petani lokal di sana membangun saluran irigasi kecil sepanjang 319 meter untuk bisa mengairi lahan irigasi seluas 80 hektare. Saluran irigasi tersebut berada di Desa Batubulan dan mendapatkan pasokan air dari Bendungan Batubulan yang berkapasitas 48,6 juta m3.

Nilai anggaran yang disisihkan yakni sebesar Rp 225 juta, termasuk di dalamnya pemberian upah kepada petani sebesar Rp 102 ribu per hari untuk tukang, serta Rp 87 ribu per hari untuk pekerja. Upah itu dibayarkan secara mingguan, dengan lama waktu pekerjaan 60 hari.

Selain bermanfaat untuk memberikan pemasukan kepada petani, program PKT irigasi kecil ini juga turut meningkatkan efisiensi air dengan memperkecil dampak kehilangan air di sepanjang saluran tersier, serta menambah produktivitas pertanian.

Proyek infrastruktur irigasi berupa bendung dan saluran irigasi akan berperan meningkatkan produktivitas pangan nasional guna mencapai ketahanan pangan sebagaimana Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 1 juta hektare jaringan irigasi baru dan merehabilitasi sekitar 3 juta hektare jaringan irigasi dalam periode 2015-2019, salah satunya melalui program padat karya tunai.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya