Izin Masuk Khusus Area Bandara Soetta Dihentikan Sementara

Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Utama, menghentikan sementara pelayanan Pas atau akses masuk di Bandara Soekarno-Hatta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Mar 2020, 10:45 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 10:45 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Cegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di area Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Utama, menghentikan sementara pelayanan Pas atau akses masuk di bandara tersebut.

Pelayanan Pas Tahunan, Bulanan dan Pas Visitor dihentikan sementara selama kurang lebih 2 minggu kedepan. Terhitung mulai hari ini, sampai dengan 9 April 2020.

"Pelayanan kita tutup sementara saja, sampai kondisi membaik," kata Kepala Otban Wilayah I Kelas Utama, Herson, Kamis (26/3/2020).

Dengan penutupan pelayanan tersebut, Work From Home (WFH) diterapkan bagi pegawai Kantor Otban Wilayah 1 Kelas Utama, yang memiliki risiko interaksi pada saat memberikan pelayanan terhadap pemohon pas.

Sementara, bagi pemohon Pas Bandar Udara yang akan melakukan perpanjangan Tahunan atau BuIanan yang sudah melakukan pendaftaran di sistem APMS per tanggal 26 Maret 2020, maka akan diberikan dispensasi sampai dengan tanggal 1 Mei 2020. Dengan ketentuan bukti pendaftaran perpanjangan diberikan validasi oleh Kantor Otban Wilayah I Kelas Utama.

"Bagi permohonan pas bandar udara Mingguan agar menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama dan waktu proses akan dihubungi lebih lanjut," jelas Herson.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemohon Pas Visitor

Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sementara, bagi pemohon pas visitor dapat mengajukan permohonan pas secara online tanpa melakukan proses foto, pemohon dapat memberikan atau mengirim pas foto melalui Whatsapp Pelayanan dan Pas visitor yang telah diterbitkan dapat diambil pada Posko 24 jam Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.

"Kami mengimbau bahwa perlu kewasapadaan tinggi terhadap risiko penularan Covid-19 yang sangat mudah dan cepat, serta mengimbau perlunya kerjasama seluruh Iapisan masyarakat, untuk memutus rantai penularan dengan Working From Home dan physical distancing," tuturnya. (Pramita Tristiawati)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya