Tata Cara Ajukan Restrukturisasi Pembiayaan di BRIsyariah

Restrukturisasi pembiayaan di BRIsyariah diperuntukkan nasabah seluruh segmen yang memenuhi persyaratan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 01 Apr 2020, 20:40 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 20:40 WIB
BRIsyariah melakukan pengaturan jam layanan operasional di cabang-cabang yang berada di zona merah Corona. (Dok BRIsyariah)
BRIsyariah melakukan pengaturan jam layanan operasional di cabang-cabang yang berada di zona merah Corona. (Dok BRIsyariah)

Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan dengan wabah Corona yang terjadi di Indonesia dan berdampak pada pelaku usaha, BRIsyariah mendukung kebijakan pemerintah untuk memberi stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah pandemi Corona.

BRIsyariah memandang kebijakan tersebut sebagai upaya membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari dampak pandemi Corona.

Kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020:

1. Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar; dan

2. Peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Sekretaris Perusahaan BRIsyariah Mulyatno Rachmanto menjelaskan, nasabah pembiayaan yang berhak mendapatkan restrukturisasi adalah nasabah yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami memahami bahwa banyak pelaku UMKM di berbagai sektor yang terdampak oleh wabah Covid-19. Oleh karena itu kami mendukung kebijakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang usahanya terdampak,” ujar Mulyatno.

Nasabah pembiayaan yang merasa perlu direstrukturisasi fasilitas pembiayaanya dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank dengan mengisi form assessment dampak Covid-19. Form tersebut nantinya akan ditinjau oleh bank.

Selanjutnya Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan restrukturisasi yang sesuai. Bank akan menentukan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi usaha nasabah pembiayaan.

 

Seluruh Nasabah

Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah seluruh segmen yang memenuhi persyaratan. “Contoh keringanan yang ditawarkan BRIsyariah adalah perpajangan masa jatuh tempo bagi nasabah pembiayaan KUR modal kerja dan KUR investasi,” jelas Mulyatno.

Keringanan ini juga diberikan bagi nasabah pembiayaan segmen konsumer yang memenuhi persyaratan. Bagi nasabah pembiayaan konsumernya, BRIsyariah menawarkan perpanjangan masa jatuh tempo dari waktu jatuh tempo yang disepakati di awal perjanjian.

“BRIsyariah berkomitmen membantu nasabah pembiayaan di dalam masa sulit seperti ini. Hingga saat ini BRIsyariah masih terus melakukan inventarisir nasabah pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung. Untuk itu kami mohon nasabah dapat kooperatif dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan,” tutup Mulyatno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya