Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk mereka yang terdampak virus Corona Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dalam POJK tersebut diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM, pengemudi ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus Corona.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kelonggaran insentif tersebut penting bagi mereka yang sudah tidak ada lagi pendapatan di tengah pandemi virus Corona. Dengan demikian skema restrukturisasi bisa menjadi lancar dan diharapkan dapat membantu masyarakat.
Advertisement
"Ada dua kepentingan, tidak memberatkan para peminjam yang sudah tidak memiliki pendapatan, ini akan memudahkan mereka sementara sambil bisa sampai usaha pulih kembali paling lama setahun," kata Wimboh dalam video conference, di Jakarta Selasa (1/4/2020).
Baca Juga
Tiap perbankan bisa melakukan penangguhan lebih cepat daripada yang diatur pemerintah selama satu tahun. Dengan catatan tetap melihat kondisi ekonomi para nasabah atau debitur.
Oleh karena itu OJK mengimbau bagi masyarakat yang bisa membayar dan memiliki uang kecukupan maka tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar. Sementara bagi kredit yang sampai dengan Rp 10 miliar ada skema yang disebut boleh membayar apabila mampu.
"Ini kita sebut penilaian kolektibilitas satu pilar ini boleh lancar, dalam kategori lancar akhirnya perbankan tidak harus membentuk cadangan atau provisi, sehingga tidak memberatkan segi permodalan perbankan. Jadi dua sisi bahwa adalah baik peminjam dan memberikan pinjaman mendapatkan insentif mengenai hal ini," kata dia.
Selanjutnya jika kredit lebih besar maka dilakukan restrukturisasi seperti biasa. Artinya tetap harus ada kesepakatan antara bank dan juga nasabahnya. "Ini semuanya memberikan insentif untuk resktrukrisasi tunda pembayaran, pengurangan bunga atau pokok. Ini bisa atas kesepakatan para kreditur dan peminjam," jelas dia.
Sementara untuk kredit yang kecil terutama sektor informal disarankan jangan gunakan debt collector karena proses resktrukrisasi kesepakatan peminjam bisa gunakan sistem online. "Kita siapkan oleh para pemberi kredit dan sudah diumumkan masyarakat. Jangan sampai datang berbodong-bodong," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Simak Daftar Terbaru Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Cicilan Kredit
Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) memberikan keringanan kredit kepada nasabah atau debitur yang terdampak Corona. Langkah ini sebagaimana dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Beberapa bank umum seperti Mandiri, BRI, BNI dan lainnya telah mengumumkan pemberian kelonggaran pembayaran kredit.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperbarui per Selasa (31/3/2020), berikut daftar lengkap bank umum, bank umum syariah, perusahaan pembiayaan, BPD dan BPR yang memberikan keringanan pembayaran kredit kepada nasabah:
Bank Umum:
1. Bank Mandiri
2. Bank BNI
3. Bank BRI
4. PaninBank
5. PermataBank
6. BTPN
7. DBS
8. Bank Index
9. Bank Ganesha
10. Nobu National Bank
11. Bank Victoria
12. Bank Jasa Jakarta
13. Bank Mas
14. Bank Sampoerna
15. Bank Capital
16. IBK Bank
17. Bank Capital
18. Bank Bukopin
19. Bank Mega
20. Bank Mayora
21. UOB Indonesia
22. Bank Fama International
23. Bank Mayapada
24. Bank Mandiri Taspen
25. Bank Resona Perdania
26. Bank BKE
27. Bank BRI Agro
28. Bank SBI
29. Bank Artha Graha International
30. Commonwealth Bank
31. HSBC
32. ICBC
33. JP Morgan Chase Bank
34. Bank OKE Indonesia
35. MNC Bank
36. KEB Hana Bank
37. Shinhan Bank
38. Standard Chartered
39. Bank of China
40. BNP Paribas Indonesia
41. Bank Artos
42. Bank Ina
43. Bank Mestika Darma
Advertisement
Bank Umum Syariah:
1. Mandiri Syariah
2. Bank BNI Syariah
3. Bank Syariah Bukopin
4. Bank NTB Syariah
5. PermataBank Syariah
6. Bank Muamalat
7. Bank Mega Syariah
8. Bank BJB Syariah
9. Bank BRI Syariah
10. Bank BTPN Syariah
11. Bang Net Syariah
Perusahaan Pembiayaan:
1. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
2. FIF Group
3. WOM Finance
4. Mandiri Tunas Finance
5. CSUL (Chandra Sakti Utama Leasing) Finance
Advertisement
Bank Pembangunan Daerah (BPD):
1. Bank BJB
2. Bank BPD Bali
3. Bank NTT
4. Bank Sumut
5. Bank Sumselbabel
6. Bank Jateng
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS):
1. Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia)
2. BPR Lugas Ganda
3. BPR Talenta Raya
4. BPR Christa Jaya Perdana
5. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang
6. BPR Sari Dinar Kencana
7. BPR Modern Kupang
8. BPR Timor Raya Makmur
9. BPR Pusaka
10. BPR Nusantara Abdi Mulia
11. BPR Bina Usaha Dana
12. BPR Danamas Belu
13. BPR TLM
14. Bank Sentral Pitoby
15. BPR UGM
16. BPR Artha Yogyakarta
17. BPR Artha Melatiindah
18. Bank UGM
19. BPRS Mitra Amal Mulia
20. BPR Sinar Mulia Papua
21. BPRS Mitra Cahaya Indonesia
22. BPR Shinta Daya
23. BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta
24. BPR Formes
25. BPR Tapa
26. BPR Artha Bali Jaya
27. BPR Sadana
28. BPR Suadana
29. BPR Amerta Sari
30. BPR Artha Budaya
31. BPR Tri Darma Putri
32. BPR Dinar Jagad
33. BPR Varis Mandiri
34. BPR TISH
35. BPR Sewu Bali
Advertisement