Aturan Mudik Tak Hanya Buat Penumpang Angkutan Umum tapi Juga Kendaraan Pribadi

Pemerintah tengah menyiapkan aturan agar masyarakat tetap dapat pulang kampung dengan menerapkan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan.

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Apr 2020, 18:33 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 18:33 WIB
20160602-Jalur Mudik di Lamaran Karawang, Macet Parah-Jawa Barat
Ilustrasi pemudik motor. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk tidak melarang mudik meski saat ini Indonesia merasakan dampak penyebaran Virus Corona terutama di sektor ekonomi. Hal ini karena ekonomi perkotaan terutama Jabodetabek, dari sektor informal  meredup sehingga membuat masyarakat tidak memiliki pilihan lain.

Meski masih diperbolehkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan-aturan dalam bentuk buku panduan mudik agar masyarakat tetap dapat pulang kampung dengan menerapkan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan.

Ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin.

Setali tiga uang dengan Ridwan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemerintah harus segera menyusun aturan mudik, termasuk bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor.

"Jadi setelah ada imbauan social distancing, diturunkan petunjuk dan pelaksanaan untuk itu termasuk pemudik pakai motor, yang hanya boleh 1 orang saja jadi tidak boleh bawa penumpang. Jadi Menteri Perhubungan harus segera mengeluarkan itu (aturan)," kata Syafrin dalam sebuah diskusi daring, Minggu (5/4/2020).

Petunjuk pelaksanaan itu harus meliputi bagaimana mekanisme pemudik dengan motor, kemudian dari kapan hingga kapan aturan tersebut berlaku dan sebagainya.

Tak dipungkiri, selain dengan menggunakan angkutan massal seperti bus dan kereta api, masyarakat Indonesia masih banyak yang mudik menggunakan motor.

Kadang kala, mereka melakukan mudik membawa seluruh anggota keluarga yang biasanya terdiri dari 2 hingga 4 orang (suami, istri dan anak). Ditambah, mereka juga membawa barang-barang berupa baju dan oleh-oleh.

 

Aspek Kesehatan

FOTO: Aturan Masih Disiapkan, Pemudik Tetap Datangi Terminal Kampung Rambutan
Calon pemudik saat berada di area Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait mudik lebaran 2020 untuk mengurangi mobilitas penduduk dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Syafrin menegaskan sekali lagi pemerintah tidak melarang mudik, namun aturan tersebut harus segera dikeluarkan agar masyarakat tetap bisa pulang kampung namun tetap mengedepankan aspek kesehatan.

DKI Jakarta sendiri sudah menjadi zona merah dan menjadi episentrum penyebaran virus Corona, sehingga penyebaran bukan lagi terjadi karena pergerakan masyarakat dari dan ke luar daerah namun sudah terjadi antar lingkup masyarakat. Dirinya tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan hingga Corona usai.

"Di Jakarta ini sudah zona merah, jadi episentrum, penyebarannya nggak lagi dari luar ke dalam tapi antar masyarakat. Makanya bahaya, makanya saya sampaikan tunda dulu perjalanannya sampai wabah Corona ini bisa diselesaikan," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya