Guru PNS: Lebih Baik Potong Tunjangan daripada THR

Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan THR bagi PNS.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Apr 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 13:30 WIB
SMP Negeri 92 Jakarta Terapkan Sekolah Home Learning
Guru membuat materi pelajaran daring di ruang guru SMP Negeri 92, Jakarta, Senin (16/3/2020). Pemprov DKI menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua pekan dan menerapkan online home learning sebagai langkah mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan karena beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, yang akrab disapa MRR, mengatakan kepada Liputan6.com, Selasa (7/4/2020), bahwa THR merupakan hal pokok bagi guru. Oleh sebab itu, MRR menyarankan pemerintah untuk memangkas anggaran lainnya saja.

"Gaji dan THR adalah hal pokok bagi PNS, terutama guru. Maka itu, sebaiknya yang dipotong jangan THR, tapi berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru bagi guru," jelas MRR.

Mungkin, lanjut MRR, sebaiknya pemerintah memikirkan untuk memangkas berbagai anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), misalnya membatalkan program Organisasi/Guru Penggerak.

Bukan tanpa sebab, MRR menilai banyak program Kemendikbud yang dinilainya gagal. Sehingga, akan lebih efisien jika anggaran untuk program-program yang gagal tersebut uang dipangkas.

"Agar Organisasi Penggerak sebagai upaya peningkatan kompetensi guru dibatalkan karena berbagai program Kemendikbud di bidang itu faktanya gagal. Mulai dari diklat K13, kemudian pelatihan oleh P4TK hingga 2 tahun oleh MGMP, semuanya gagal," beber MRR.

"Sebaiknya program gagal itu yang disisir untuk ditarik dananya. Yang paling dekat ini ya organisasi penggerak," lanjutnya menegaskan.

 

Program Kemendikbud

Perjuangan Pelajar SD di PALI Kibarkan Bendera di Tengah Tingginya Banjir
Sandry Irawan, guru kesenian SDN 3 Tanah Abang Kabupaten PALI Sumsel yang merekam aksi patriotik siswanya mengibarkan Bendera Merah Putih di tengah banjir (Dok. Sandry Irawan / Nefri Inge)

Sebagai informasi, Kemendikbud menyediakan Program Organisasi Penggerak. Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan organisasi berbasis masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang telah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Melansir dari laman Kemendikbud, dana yang digelontorkan untuk Organisasi Penggerak yang terdiri dari tiga kategori, antara lain: Kategori Gajah mendapatkan bantuan dana maksimal Rp 20 miliar per tahun per program dengan sasaran lebih dari 100 PAUD / SD / SMP. Kategori Macan memperoleh dana dukungan maksimal Rp 5 miliar per tahun per program dengan sasaran 21 hingga 100 PAUD / SD / SMP.

Adapun kategori Kijang mendapat dana dukungan maksimal Rp 1 miliar per tahun per program dengan target 5 hingga 20 PAUD / SD / SMP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya