Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyatakan siap untuk membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), baik sepenuhnya atau sebagian, selama masa penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Ketentuan ini berlaku bagi semua peserta berhak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya saat ini cenderung untuk bertransaksi secara online dalam pengambilan dana JHT oleh peserta.
Baca Juga
"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 sekarang, BPJamsostek tetap akan memberikan pelayanan klaim, namun tanpa melakukan kontak fisik. Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (9/4/2020).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Utoh ini menyampaikan, klaim JHT online bisa didapatkan melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via aplikasi BPJSTKU. Adapun peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pencairan dana.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Kartu Peserta Jamsostek, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari tempat kerja, buku rekening bank, foto diri, formulir pengajuan dana JHT, dan Kartu NPWP.
Peserta kemudian bisa mengambil nomor antrian melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU, untuk selanjutnya meng-upload 8 dokumen tersebut. Setelah itu barulah dapat memilih cara pencaira dana, apakah secara online atau ke kantor cabang.
Jika memilih cara online, peserta akan diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan. Peserta kemudian dapat melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti scan Kartu Peserta, kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU, beserta salinan KTP, KK, buku rekening, foto, dan formulir permohonan pencairan yang telah ditandatangani.
Pergi ke Cabang
Jika terpaksa harus melakukan pengajuan ke kantor cabang, Utoh melanjutkan, BPJamsostek juga telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir, sehingga tetap bisa menjaga kesehatan bagi para peserta maupun petugas yang melayani dari potensi terpaparnya virus corona.
Prosedur layanan ini disebut dengan Layanan Pengambilan Klaim Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), sehingga tetap memperhatikan anjuran pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial (social distancing).
"Prosedur ini telah diterapkan diseluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sejak pemerintah menetapkan kondisi kedaruratan Covid-19 hingga sekarang sampai dengan kondisi darurat Covid-19 ini dicabut oleh pemerintah," tukas Utoh.
Advertisement