Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memanfaatkan bangunan rumah susun (Rusun) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayangan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai lokasi karantina pasien terjangkit virus corona (Covid-19).
"Kementerian PUPR bersama pemda setempat menjadikan Rusun DKP untuk nelayan di Kabupaten Lombok Timur sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak Covid-19," ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rini Dyah Mawarti dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Rini menjelaskan, pemanfaatan bangunan rusun bagi nelayan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19 telah diatur berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR per 3 April 2020 kepada Bupati Lombok Timur.
Advertisement
Sementara terkait pemanfaatan rusun, SNVT Perumahan NTB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur guna menjadikan bangunan ini sebagai tempat isolasi warga yang diduga mengidap virus corona.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Serah Terima Ditunda
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Timur, Sahri, menceritakan bahwa seharusnya rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2016 ini dihibahkan sejak 2018 lalu, tapi lantaran bencana gempa bumi maka serah terima tersebut ditunda.
"Rusunawa tersebut mengalami kerusakan ringan walaupun struktur bangunan masih kuat. Sehingga dilakukan revitalisasi pada 2019 lalu. Kami harap tahun ini bisa segera dilakukan serah terima agar bisa segera kami kelola," kata sahri.
Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTB, bangunan rusun ini dibangun sebanyak satu twinblock setinggi lima lantai. Jumlah unit hunian di rusun ini berjumlah 114 unit dengan ukuran hunian tipe 24. Setiap unit hunian juga telah dengan sejumlah meubelair seperti meja, kursi, lemari pakaian, dan tempat tidur.
Â
Advertisement
Batasi Akses
Terkait dengan pemanfaatan rusun ini, ruangan isolasi pasien Covid-19 hanya menggunakan unit hunian di lantai 3, 4 dan 5 sebanyak 72 ruang. Pemkab Lombok Timur pun telah membatasi akses keluar masuk rusun sesuai dengan protokol kesehatan dan penjagaan gedung diperketat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian.
"Dari informasi yang kami terima sampai dengan saat ini, sudah ada 31 pasien Covid-19 yang diisolasi di Rusunawa tersebut. Sebagian besar warga Lotim (Lombok Timur) yang ditampung untuk isolasi di Rusun tersebut adalah pelajar," jelas Sahri.