Pengusaha Bus Sebut Aturan OJK Terkait Relaksasi Kredit Tak Jelas

Seluruh bisnis berdampak langsung dan tidak langsung boleh ajukan permohonan relaksasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2020, 18:30 WIB
Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perusahaan Otobus (PO) Naikilah Perusahaan Minang (NPM), Angga Vircansa Chairu, menilai bahwa kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus, belum menyasar kepada industri transportasi bus.

Dalam kebijakan tersebut, OJK hanya memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang dari Rp 10 miliar maksimal setahun.

"Saya tahu pemerintah berusaha keras untuk melewati wabah Corona Covid-19. Saya tertarik POJK Nomor 11 yang diterbitkan OJK. Rp 10 miliar diberikan fasilitas keringanan. Nah bus kami itu Rp 1,5 miliar per bus, otomatis kita tidak bisa mendapatkan keringanan itu," kata dia dalam video conference di Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Dia pun mempertanyakan kejelasan di dalam aturan tersebut, apakah bisnis transportasinya termasuk di dalam aturan tersebut atau tidak. Sebab di dalam POJK itu dijelaskan, seluruh bisnis berdampak langsung dan tidak langsung boleh ajukan permohonan relaksasi di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar.

"Itu gimana penjelasannya? saya sudah ajukan di akhir Maret 2020 tanggal 28 saya ajukan itu. Saya tidak minta neko-neko," kata dia.

 

Belum Ada Persetujuan

FOTO: Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Layanan Bus AKAP
Bus AKAP terparkir di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, Dishub Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi pertanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktur Perusahaan Otobus (PO) Putra Jaya, Vicky Hosea menambahkan, sejauh ini pihaknya juga tengah mencoba mengajukan kepada OJK untuk keringanan kredit. Namun sejauh ini belum ada persetujuan lebih lanjut.

"Sampai saat ini masih dalam pengajuan belum ada persetujuan. Terkait juga mengenai pengurangan denda atau penghapusan bunga atau pokok sejauh ini perbankan tidak ada skema itu. Yang ada penagguhan bunga itu ditangguhkan kepada utang pokok kredit dan dihitung saat selesai Covid-19," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya