Cegah Macet Usai Corona, Dewan Transportasi Jakarta Siapkan 7 Rekomendasi

Salah satunya adalah menerapkan aturan jam operasional berbeda untuk perkantoran, kampus, dan sekolah, sehingga tidak terjadi lonajakan perjalanan pada waktu tertentu.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Mei 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 17:00 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun, menyiapkan tujuh rekomendasi untuk menjaga transportasi di Jakarta tetap lancar pasca pandemi Corona.

“Sebagai landasan kami adalah tugas pokok yang berwenang di DTKJ yakni bagaimana kita bisa melakukan penyerapan aspirasi masyarakat yang berkembang, selanjutnya diolah dalam pleno, kami di DTKJ untuk menjadikan bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah,” kata Haris dalam diskusi daring INSTRAN, Minggu (10/5/2020).

Lanjut Haris menyimak data dari Penurunan presentase kemacetan lalu lintas di beberapa kota di Asia berdasarkan data Tomtom Index, ternyata kemacetan di Bangkok Thailand turun 62 persen, kemudian Kuala lumpur Malaysia Kemacetan turun 57 persen, Singapura kemacetan turun 56 persen, Tokyo Jepang Turun 32 persen, dan Indonesia turun 32 persen.

“Menyikapi ini semua kita berharap bahwa kondisi yang macet di DKI Jakarta ini bisa kita belajar dari negara-negara lain. Ada tujuh rancangan rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menjaga transportasi di Jakarta tetap lancar pasca pandemi corona,” ujarnya.

Berikut tujuh rancangan rekomendasi DTKJ:

1. Menerbitkan aturan untuk mempertahankan meeting online dalam rangka meminimalisasi pergerakan orang.

“Sehingga apa yang dikhawatirkan bahwa pasti nanti pasca pandemi ini orang akan meninggalkan meeting online, oleh karena itu dalam rangka meminimalisasi pergerakan orang DTKJ juga sudah membahas ini dengan rekan anggota lain untuk melakukan rekomendasi ini supaya ditetapkan saja,” jelasnya.

2. Menertibkan aturan untuk membagi secara proporsional antara belajar online dan belajar tatap muka di perguruan tinggi, sekolah menengah dan sekolah dasar.

“Tentunya ini butuh kajian yang mendalam seberapa persen yang bisa ideal belajar online dengan belajar tatap muka, tentunya akan berbeda dalam tingkat perguruan tinggi, Sekolah Menengah dan sekolah dasar,” ujarnya.

Menurut Haris ini penting sekali karena dalam pandemi ini semua sekolah sekarang mengadakan sekolah online dan bisa di fasilitasi dan cukup nyaman, bagaimana ke depannya membuat proporsi agar bisa dilegalkan.

 

Jam Operasional

FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

3. Menerapkan aturan jam operasional berbeda untuk perkantoran, kampus, dan sekolah, sehingga tidak terjadi lonajakan perjalanan pada waktu tertentu.

“belajar dari physical distancing, lonjakan angkutan penumpang ternyata umumnya sudah mulai memilih pergerakan di luar jam sibuk, sehingga mereka secara physical distancing bisa dilakukan, artinya menunda pergerakan, baru memilih waktu di luar jam sibuk,” jelasnya.

4. Reformasi angkot dengan pola manajemen, design kapasitas, integrasi intern dan antar moda serta perluasan Jak-Lingko (angkot by the service).

“Memang Jakarta punya program Jak-lingko sehingga angkot dengan program by the service ini, harapan kami bisa diperluas, sekarang masih terbatas dengan beberapa jaringan terkait Transjakarta dibeberapa tempat, tapi nanti bisa seluruhnya diterapkan di Jakarta,” ujarnya.

5. Penguatan aspek transportasi dalam TOD, yakni konektivitas, integrasi atau keterpaduan angkutan lanjutan, fasilitas pedestrian dan sepeda.

 

Hunian Terintegrasi

Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

6. Mendorong BUMD DKI untuk membangun hunian komersial pada simpul transportasi publik.

7. Percepatan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) untuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan kebijakan pendukungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya