Soal Pelonggaran Moda Transportasi, Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub

Kepala Dishub DKI Jakarta, Edy Sufa’at menyatakan pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelonggaran moda transportasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2020, 13:10 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 12:45 WIB
Aktivitas Terminal Kampung Rambutan Masih Kosong
Suasana Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi, Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Meski Menhub Budi Karya Sumadi mengijinkan kembali seluruh moda transportasi beroperasi kembali namun aktivitas di terminal bus AKAP Kampung Rambutan masih terlihat kosong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Edy Sufa’at menyatakan pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelonggaran moda transportasi.

"Ya, kita tunggu regulasinya saja. Seandainya ada regulasi yang baru, ya kita pedomani lagi," ujar Edy saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).

Eddy mengaku, sejauh ini pihaknya masih menjalani aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Dia mengatakan, berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut, pihaknya masih melarang bus antar kota antar provinsi (AKAP) beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau sekarang kan masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25," kata dia.

Eddy menyatakan tak bisa memberikan komentar lebih terkait dengan pelonggaran moda transportasi. Dia hanya menyebut akan mengikuti peraturan yang sudah dan akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Kalau daerah nunggu regulasinya saja. Nanti kalau sudah ada pasti diinfokan," kata dia.

Pelonggaran moda transportasi tersebut merupakan turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sesuai Protokol Kesehatan

Menhub Budi melanjutkan, meski nantinya diperbolehkan beroperasi kembali, hal itu harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, operasional moda transportasi bakal beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020.

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," katanya.

Dirinya menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik.

"Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya