Menhub: Aturan Pengendalian Transportasi Telah Dikoordinasikan dengan Baik

Budi Karya membantah rumor yang beredar terkait buruknya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 20:30 WIB
Menhub Budi Karya Pimpin Apel Lebaran 2019
Menteri Perhubungan Budi Karya memimpin apel persiapan pengamanan dan angkutan lebaran 2019 di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (26/5/2019). Hal itu terbukti bahwa penjualan tiket kereta api untuk perjalanan H-7 hingga H+7 sudah laku terjual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi para pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI yang telah merestui kembali beroperasinya seluruh moda transportasi bagi penumpang bukan mudik. Langkah ini diharapkan mengakhiri polemik yang terjadi pada tataran masyarakat terkait aturan tersebut.

"Saya mengapresiasi para anggota Komisi V DPR-RI yang telah memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka melakukan pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Bahwa Peraturan Menhub tidak ada yang multitafsir dan tidak ada pertentangan antara Permenhub atau SE Dirjen dengan SE Gugus Tugas," kata Budi Karya Sumadi, melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Budi Karya kemudian membantah rumor yang beredar terkait buruknya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pembuatan aturan terkait pengendalian transportasi. Justru pihaknya mengklaim telah melakukan serangkaian koordinasi dengan berbagai sektor terkait dalam proses penyusunan maupun penetapan peraturan hukum terkait pengendalian transportasi pada masa wabah Covid-19.

"Walaupun dari rumah, kami koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah. Saya kontak Gubernur-Gubernur supaya ada suatu emosional feeling yang baik, agar kebijakan ini berjalan dengan lancar," jelasnya.

 

Di Bawah Gugus Tugas

Doni Monardo
Di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020), Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan, mudik tetap tidak boleh dilakukan. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus menyebutkan, pada situasi pendemi ini, Kemenhub berada di bawah koordinasi dari Gugus Tugas yang menjadi leading sector penanganan wabah Covid-19.

"Bukan Menhub komandannya, tetapi beliau ada di bawah koordinasi atau perintah dari Gugus Tugas. Kita harus luruskan ini. Kemenhub hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Gugus Tugas," ungkap dia.

Lebih lanjut, Lasarus memberikan masukan kepada Kemenhub untuk melakukan evaluasi dari penerapan aturan yang mengecualikan orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa wabah Covid-19.

“Pak Menhub harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali," pinta Lasarus.

Menanggapi hal itu, Menhub Budi Karya mengatakan, jajarannya telah menindaklanjuti arahan dari Komisi V DPR RI dengan melakukan evaluasi, khususnya implementasi kebijakan pengendalian transporasi.

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya