Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia Ira Puspadewi menyatakan, pada periode Maret hingga Mei 2020, perusahaan mencatatkan penurunan pergerakan penumpang hingga 39 persen.
Rinciannya, data per 2020 menunjukkan pergerakan penumpang sebanyak 4.485.546 orang, anjlok dari jumlah penumpang per 2019 yang tercatat sebanyak 7.310.806 orang.
"Biasanya Lebaran ramai ini kendaraan pribadi. Menurut data kami, kendaraan pribadi, periode 2019 yang lewat di 7 gerbang utama mencapai hampir 400 ribu, di 2020 terlihat hanya 220 ribu atau turun 44 persen. Penumpang turun 39 persen," kata Ira dalam diskusi virtual, Kamis (14/5/2020).
Advertisement
Adapun, 7 cabang utama ASDP Indonesia Ferry yang dimaksud Ira meliputi Merak, Bakauheni, Ketapang, Lembar, Batam, Bitung dan Kayangan. Secara mendetail, jumlah pergerakan kendaraan pribadi turun 44 persen dari 395.101 unit pada tahun 2019 menjadi 220.004 unit pada tahun 2020.
Lalu, jumlah kendaraan logistik juga tercatat menurun dari 853.130 unit pada 2019 menjadi 783.545 unit pada 2020, atau turun tipis 8 persen. Ira bilang, penurunan kendaraan logistik ini diduga disebabkan oleh kegiatan manufaktur yang menurun di tengah pandemi.
"Kalau logistik turun karena produksi atau manufacturing yg turun, tapi jauh lebih kecil dari kendaraan biasa. Dapat diindikasi logistik berjalan lancar," ujar Ira.
Adapun secara keseluruhan, total kendaraan yang melewati 7 cabang utama ASDP Indonesia Ferry turun 27 persen dari 1.848.448 unit pada 2019 menjadi 1.354.187 unit pada 2020.
ASDP Minta Penumpang Kapal Ferry Patuhi Larangan Mudik
Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku penyedia jasa penyeberangan dan pelabuhan akan selalu mendukung dan memfasilitasi kebutuhan akses transportasi khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini mengatakan bahwa seperti komitmen sebelumnya, ASDP menghentikan sementara layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan pribadi dan umum, dan hanya membuka layanan bagi angkutan logistik demi mendukung pelayanan kebutuhan dasar, termasuk kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah yang dilayani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, proses screening dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat merupakan kewenangan masing-masing gugus tugas yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia.
Pada check point inilah, aparat akan mengecek bukti syarat perjalanan dan clearence akan diberikan sebelum memasuki area pelabuhan.
Dan sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, Gugus Tugas mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada lembaga/instansi terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.
Advertisement
Pengecualian Lainnya
Layanan juga akan diberikan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan.
"Karena itu, kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk menunda perjalanan mudik dengan kapal ferry pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," ujar Imelda menandaskan.