Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyatakan, hingga Rabu (27/5/2020) siang, sekitar 6 persen BUMN yang belum menyetor data lengkap mereka terkait protokol dalam menghadapi New Normal.
Sebelumnya, sekitar 15 persen BUMN tercatat belum melaporkan kesiapan protokol New Normal mereka, namun jumlahnya menurun pada Rabu ini.
Baca Juga
"Jadi kemarin maksudnya sampai tanggal 25 (Mei) itu maksudnya enggak siap laporannya. Sekitar 15 persen itu kemarin belum submit, tapi sampai siang ini saja sudah tinggal 6 persen yang belum submit, jadi bukannya nggak siap New Normal," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Advertisement
Arya bilang, memang ada beberapa BUMN yang belum mempersiapkan laporannya dengan detail, seperti PT PANN (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Sementara yang lainnya sudah melaporkan dengan lengkap dan siap menjalankan protokol New Normal.
"Sampai kapan, itu jadi catatan Pak Menteri untuk masing-masing perusahaan," tuturnya.
Terkait pelaksanaannya, Arya bilang BUMN akan menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk mencabut atau memperpanjang PSBB. Begitu PSBB sudah dicabut, maka BUMN akan menjalankan New Normal, demikian dengan jadwal masuk pegawai BUMN ke kantor.
"Tergantung daerah masing-masing, kalau PSBB dicabut, pegawai BUMN siap New Normal," ujarnya.
Erick Thohir Siap Bimbing BUMN Susun Protokol Kesehatan saat New Normal
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, sebanyak 86 persen BUMN siap melaksanakan protokol New Normal dalam lingkup kerjanya masing-masing.
Dari hasil mapping, jelas Erick, memang masih ada beberapa BUMN yang belum mempersiapkan protokol ini. Oleh karenanya, pihaknya saat ini tengah mendorong BUMN yang belum siap untuk segera merampungkan protokol tersebut.
"Dari hasil mapping kita 86 persen BUMN siap, nah, ini menarik, karena ada yang nggak siap, nah yang nggak siap ini kita bantu supaya nggak bikin blunder di lapangan," ujar Erick dalam acara Silaturahome Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).
Lebih lanjut, Erick juga bilang bahwa penerapan kebijakan di tengah pandemi ini memang tidak bisa dengan mudah dibuat karena harus mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya saja tenggat waktu PSBB. Setiap daerah memiliki tenggat waktu PSBB yang berbeda sehingga kebijakan yang diputuskan harus siap sebelum PSBB dilonggarkan.
"Makanya kemarin kita keluarkan surat edaran, bukan berarti tanggal 25 kita nggak libur Lebaran. Itu karena supaya kalau tiba-tiba tanggal 26 nya ada pelonggaran, BUMN nggak bingung," jelas Erick.
Advertisement