Menperin Minta PLN Beri Keringanan Pembayaran Listrik ke Industri

Kemenperin mengusulkan insentif tambahan untuk sektor industri yang terdampak pandemi Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 16:30 WIB
20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif tambahan untuk sektor industri yang terdampak pandemi Corona. Salah satu insentif yang diusulkan adalah keringanan pembayaran listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, sektor industri sangat membutuhkan insentif di tengah pandemi untuk menjaga arus kas (cashflow) perusahaan. Pasalnya, pendapatan perusahaan sangat teganggu karena pelemahan perekonomian.

"Kita saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan dalam ratas (rapat terbatas). Karena memang dibutuhkan oleh sektor industri," kata dia melalui video conference via Facebook di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Agus mengatakan, insentif tambahan itu di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi. Terkait hal itu, Menperin telah mengirimkan surat kepada PLN.

Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Stimulus ini diusulkan untuk periode 1 April sampai 31 Desember 2020.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Penghapusan PPN

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara halalbihalal secara virtual di Jakarta. (Dok Kemenperin)

Selain itu, Menperin menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda. Bahkan, pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

"Tambahan insentif ini untuk meningkatkan produktivitas industri. Sekaligus menjaga kelangsungan usaha industri di dalam negeri di tengah pandemi ini," terangnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya