2 Bentuk Bantuan Pemerintah Agar UKM Pariwisata Bertahan di Tengah Pandemi

Pemerintah membuka akses bantuan permodalan bagi UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 12:30 WIB
Candi Borobudur
Stupa-stupa Budha terlihat di candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Indonesia 10 Mei 2016. Menurut Kepala Balai Konservasi Borobudur Marsis Sutopo untuk mengajukan arsip sebagai Memory of the World tidak bisa tunggal. (AFP Photo/Goh Chai Hin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terus berupaya memulihkan sektor pariwisata yang terpukul akibat pandemi. Salah satu upaya yang ditempuh adalah membuka akses bantuan permodalan bagi UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf).

Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Marves, Suparman mengatakan, ada sejumlah akses permodalan yang dapat dijangkau UMKM sektor Parekraf. Dua di antaranya yakni dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan dana Program Kemitraan Pertamina.

Menurutnya, dana BIP merupakan program bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penambahan modal kerja atau investasi dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Program BIP dimulai sejak tahun 2017 diberikan kepada 34 penerima, 19 di antaranya berasal dari sektor kuliner dan 15 sektor aplikasi digital.

Penerima BIP tahun 2018 meningkat, yaitu diberikan kepada 52 sektor penerima yang terdiri dari 14 sektor kuliner dan 12 sektor aplikasi digital dan pengembangan game (AGD), 13 sektor fesyen, 13 sektor kriya.

Sementara di tahun 2019 diberikan kepada 62 penerima sektor kuliner, AGD, fesyen, kriya, dan film.

"Di tahun 2020 pemerintah akan menyalurkan Rp 24 miliar untuk 6 sub-sektor ekonomi kreatif dan sektor pariwisata," jelas dia dikutip dari keterangan tetulis, Selasa (23/6/2020).

Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP tahun 2020 diharuskan memilih salah satu dari dua kategori berdasarkan kondisi persyaratan dan kriteria usaha yaitu reguler dan afirmatif.

Kriteria reguler akan mendapatkan bantuan maksimal Rp 200 juta. Sementara yang afirmatif maksimal Rp 100 juta.

Peserta dibatasi pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni, aplikasi game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (seperti homestay dan usaha pariwisata khusus di lokasi desa wisata).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kemitraan Pertamina

Candi Borobudur
Gambar ini diambil pada 10 Mei 2016 menunjukkan matahari terbit di atas Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. (GOH CHAI HIN / AFP)

Lebih lanjut terkait Program Kemitraan Pertamina, Asdep Suparman menjelaskan program ini sudah berjalan sejak tahun 1993 dengan jumlah pelaku yang terlibat sebanyak 62.000 UMKM dan dana yang tersalurkan sebesar Rp 3,5 triliun.

Dana program kemitraan ini merupakan pinjaman dana bergulir dengan nilai maksimal Rp200 juta. Untuk pinjaman ini hanya mengenakan jasa administrasi 3% per tahun dengan saldo menurun setiap tahun dan tenor pinjaman selama 3 tahun.

Tak hanya memberikan pinjaman modal usaha, Pertamina juga akan melakukan bimbingan lanjut terhadap UMKM tersebut agar bisa meningkatkan usahanya, serta pada akhirnya mampu mengembalikan dana program kemitraan tepat waktu. Jasa administrasi yang dikenakan pada pinjaman tersebut, salah satunya digunakan untuk biaya bimbingan ini.

"Untuk kedua jenis bantuan tersebut, Pertamina dan BIP sangat memerlukan keseriusan pemohon untuk melengkapi persyaratan dan fasilitasi, serta bantuan atau pendampingan oleh Pemda setempat," jelasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya