Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di media sosial yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.
OJKÂ menegaskan jika saat ini kondisi perbankan dalam keadaan baik. Sehingga informasi yang beredar di media sosial merupakan hoax dan tidak benar.
Baca Juga
"Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Kondisinya, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan). Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit.
Kemudian alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Lapor Polisi
Berdasarkan beredarnya hoaks ini, OJK juga sudah melaporkannya ke kepolisian demi menindaklanjuti dan memberika kenyamanan bagi masyarakat.
"OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat," lanjut Anto.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.
Advertisement