Jadi Warisan Dokumenter, Menteri PANRB Dorong Penyelamatan Arsip Corona

Pencipta arsip dan lembaga kearsipan diminta untuk segera memberikan perhatian kepada dokumen tertulis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 02 Jul 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 11:30 WIB
DPD Bahas Evaluasi Pemilu Bersama Kapolri hingga Panglima TNI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti raker dengan Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 62/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk segera memberikan perhatian secara khusus terhadap dokumen tertulis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"SE ini menjadi panduan pencipta arsip untuk melaksanakan tahapan penyelamatan arsip penanganan Covid-19," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).

Adapun dalam SE tersebut juga terdapat kriteria arsip terkait penanganan Covid-19 yang perlu diselamatkan. Pencipta arsip juga wajib untuk menyerahkan atau melaporkannya terlebih dahulu kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), baik secara manual maupun digital.

Beberapa kriteria arsip penanganan Covid-19 yang perlu diselamatkan sesuai SE 62/2020 antara lain:

1. Arsip dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan percepatan penanganan Covid-19

2. Arsip dalam rangka pengkoordinasian dan pengendalian Covid-19

3. Arsip dalam rangka pengawasan penanganan Covid-19

4. Arsip dalam rangka pengerahan sumber daya manusia penanganan Covid-19

5. Arsip dalam rangka pelaporan penanganan Covid-19

6. Arsip yang tercipta sebagai akibat atau dampak penanganan Covid-19

7. Arsip dalam rangka penanggulangan Covid-19 mulai dari inovasi, sarana dan prasarana, infrastruktur, pengobatan/vaksin, perawatan pasien, serta penggunaan teknologi dan hasil riset

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Warisan Dokumenter

Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Yopi/Liputan6.com)

Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo berharap arsip penanganan Covid-19 yang sudah diselamatkan akan menjadi warisan dokumenter yang sangat penting bagi generasi mendatang.

"Semoga upaya penanganan Covid-19 di wilayah Indonesia dan tingkat global dapat segera memperoleh hasil yang optimal, dan memori kolektif yang terekam dapat dikelola dengan baik untuk menjadi bahan perumusan kebijakan strategis di masa depan serta menjadi sumber pembelajaran bagi generasi yang akan datang," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya